Tersandung Dugaan Korupsi Pekerjaan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai, Besok 2 Rekanan dan Konsultan Diadili

Sebarkan:



Kedua oknum rekanan dan seorang konsultan yang akan menjalani persidangan besok di Pengadilan Tipokor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Dua calon terdakwa dari unsur rekanan dan seorang pengawas (konsultan) menurut rencana, Senin besok (2/8/2021) akan menjalani sidang perdana (diadili) di Pengadilan Tipikor Medan. 


Mereka tersandung kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018.


Kedua rekanan yakni Endang Hasmi (48), selaku Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga (43),  selaku mantan Direktur (berkas penuntutan terpisah/split) PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA).


PT FU sebagai penyedia jasa pekerjaan di STA 7+940 – 7 + 830 dan PT CMPA adalah rekanan yang melaksanakan pekerjaan di STA 7+200-7+940. 


Sedangkan oknum konsultan, Abdul Khoir Gultom (31) selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC), juga split.


Demikian data dihimpun dari penelusuran perkara tindak pidana korupsi (tipikor) secara online (SIPP) pada PN Medan.


Pihak terkait seperti Panitera Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Panmud Pidsus) Parlin Harahap yang dicoba dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp (WA) hingga Minggu malam tadi, belum memberikan jawaban tentang siapa nantinya didaulat sebagai ketua dan anggota majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya.


Kekurangan Volume


Sementara mengutip keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan (Kajari TBA) Muhammad Amin SH MH melalui Kasi intelijen, Dedy Saragih kepada wartawan beberapa waktu lalu, ketiganya patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas pelaksanaan proyek pekerjaan dimaksud.


Kedua oknum rekanan belakangan diketahui mensubkan pekerjaan kepada rekanan lain. PT FU sebagai penyedia jasa pekerjaan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan anggaran sebesar Rp8.245.639.000 dengan.


Hasil perhitungan APIP (Inspektorat) Kota Tanjungbalai terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp.488.761.410.


Sedangkan PT CMPA yang seharus melaksanakan pekerjaan di STA 7+200-7+940 dengan pagu anggaran Rp3.270.442. Terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp352.159.402. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini