Korupsi Rp2,3 M di Disdik Tebingtinggi, Efni Dibui 7 Tahun serta UP Rp397 Juta, PPTK 4,5 Tahun

Sebarkan:



Terdakwa Masdalena Pohan dan Efni Efridah (kiri ke kanan) dalam persidangan secara vicon divonis 7 dan 4,5 tahun penjara. (MOL/ROBS)



MEDAN | Efni Efridah, selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Disdik Kota Tebingtinggi dalam persidangan via video teleconference (vicon), Senin (2/8/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dibui 7 tahun.


Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Sedangkan terdakwa lainnya berkas penuntutan terpisah, Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020 diganjar pidana 4,5 tahun penjara dengan denda dan subsidair yang sama dengan Efni Efridah.


Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Tabingtinggi.


Para terdakwa diyakini terbukti secara sah bersalah melanggar pidana Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 perubahan atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.


Yakni orang yang melakukan maupun menyuruh secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar.


Hanya saja, terdakwa Efni dikenakan hukuman tambahan membayar uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp397 juta dengan ketentuan, bila perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. 


Bila juga tidak cukup menutupi UP kerugian keuangan negara. maka diganti dengan pidana 3  tahun penjara.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemberantasan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara. 


Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.




Majelis hakim diketiai Jarihat Simarmata (tengah) saat membacakan amar putusan di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)




Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu, terdakwa Efni dituntut agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar UP sebesar Rp600 juta lebih subsidair 4 tahun penjara.


Terdakwa Masdalena Pohan sebelumnya dituntut pidana 5,5 tahun penjara dengan denda serta subsidair yang sama sebagaimana dituntut kepada terdakwa Efni Efridah.


"Baik JPU maupun terdakwa serta penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan majelis," pungkas Jarihat Simarmata.


Mantan Kadis


Sementara diberitakan beberapa pekan lalu, terdakwa lainnya mantan Kadisdik Kota Tebingtinggi H Pardamean Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama dengan tuntutan terhadap kedua terdakwa lainnya.


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar, 


PL


Sementara dalam dakwaan diuraikan, pelaksanaan pengadaan buku panduan pendidik di Disdik Kota Tebingtinggi ditemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan. 


Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita  Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV  Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory. 


Buku panduan pendidik tersebut memang sempat dibagikan ke sejumlah SD dan SMP di Kota Tebingtinggi namun kemudian ditarik penyidik dari Kejari Tebingtinggi sebagai barang bukti (BB). (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini