Dituntut 3 Tahun kemudian Divonis 5 Bulan 3 Hari, Ada Apa dengan Sidang Ko Ahwat?

Sebarkan:



Terdakwa Edy Suwanto alias Ko Ahwat saat masih bisa dihadirkan di persidangan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Perkara penagihan utang judi online yang berakhir dengan tewasnya pengusaha jual beli mobil, Jefri Wijaya  dengan terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (49), ternyata sudah divonis pekan lalu di PN Medan.


Informasi dihimpun, warga Komplek Jati Mas Blok CC, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu divonis 5 bulan dan 3 hari penjara.


Sidang pembacaan vonis disebut secara online. Namun sampai Sabtu siang (31/7/2021), belum diketahui di ruangan sidang mana dan pukul berapa persisnya digelar.


"Iya. Sudah (divonis). Lupa Saya," kata Jarihat Simarmata selaku ketua majelis hakim saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp (WA), pagi tadi.


Maya Manurung, salah seorang anggota tim penasehat hukum (PH) terdakwa yang ditanya soal persis pukul berapa dan di ruang berapa sidangnya, meminta agar ditanyakan ke Mangara  Manurung. 


Namun ketika dihubungi dan ditanya lewat pesan teks WA, Mangara katanya selaku ketua tim PH terdakwa itu hingga siang tadi, belum berkomentar.


Sementara penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Jumat malam (30/7/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, persidangan disebutkan masih berlangsung awal Agustus 2021. 


Ketika dicek lagi pagi tadi, perkara yang sempat mengundang perhatian publik tersebut, sudah diputus tertanggal 23 Juli 2021. 'Anehnya' di kolom tuntutan disebutkan penuntutan terdakwa pada tanggal yang sama (juga 23 Juli 2021-red).


Jauh Lebih Ringan


Humas PN Medan Tengku Oyong yang juga anggota majelis hakim kepada awak media menyebutkan sidang pembacaan putusan pekan lalu, secara online. Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango divonis 5 bulan dan 3 hari penjara.



Terdakwa belakangan bersidang lewat video call (VC) alias online. (MOL/ROBS)



Majelis hakim memang sependapat dengan tim JPU dari Kejati Sumut. Dari fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa akrab disapa Ko Ahwat Tango diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 333 ayat (3) Jo Pasal 56 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedelapan penuntut umum.


Yakni memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian yang mengakibatkan mati.


Hanya saja vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan, Rabu (23/62021) lalu di ruang Kartika, Anwar Ketaren menuntut terdakwa agar dipidana 3 tahun penjara.


Fakta hukum lainnya terungkap di persidangan,  imbuh Tengku Oyong, terdakwa Ko Ahwat tidak pernah menyuruh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban. 


Terdakwa yang meminta agar korban saat itu masih hidup segera dibawa berobat. Hal meringankan, sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.


Banding


Secara terpisah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Sugeng yang dikonfirmasi juga lewat sambungan WA menyatakan, pihaknya telah melakukan upaya hukum banding atas vonis 5 bulan dan 3 hari penjara tersebut.


“Setelah putusan dibacakan majelis hakim, langsung JPU kita nyatakan banding dan bandingnya telah kita daftarkan,” tegasnya.


Utang Judi Online


Pada persidangan lalu, kedelapan terdakwa lainnya (berkas terpisah) telah divonis bervariasi oleh majelis hakim juga diketuai Jarihat Simarmata, Selasa (29/6/2021) lalu di Cakra 7. Tindak pidana yang terbukti juga sebagaimana dakwaaan JPU ke-8.


Sedangkan 3 terdakwa lainnya, Perri Panjaitan alias Perri, Suhemi dan Indrya Lesmana kebetulan anggota TNI lewat peradilan militer juga telah divonis bersalah.


Dalam dakwaan diuraikan, Senin (14/9/2020) terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango menelepon Handi alias Ahan untuk mencari tahu keberadaan korban, Jefri Wijaya. Korban sebelumnya mengaku bertanggung jawab atas utang judi online atas nama Dani yang masih keluarganya.


Handi kemudian mengajak Reza Santoso untuk mencari tahu keberadaan korban. Pencarian korban Jefri melibatkan 6 terdakwa lainnya berikut 3 oknum anggota TNI serta Willy Chandra (DPO). 


Korban akhirnya berhasil ditemukan dan dibawa masuk ke dalam mobil kemudian dibawa ke perladangan lahan kebun garapan kosong di Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Deli, Kabupaten Deliserdang untuk diinterogasi tentang keberadaan Dani. Jenazah korban akhirnya ditemukan di jurang kawasan Berastagi, Kabupaten Karo. (RED)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini