Mahasiswa dan Alumni USU Jual Ganja di Kampus dan Bali

Sebarkan:

 

INTEROGASI: Kabid Pemberantasan Narkoba Kombes Pol Sempana Sitepu saat menginterogasi kedua tersangka. 


MEDAN | Narkoba jenis ganja seberat 16.552,2 gram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut)  dengan cara dibakar ke dalam mesin Incenerator, di Kantor BNN, Jumat (9/4/2021).


Pemusnahan dipimpin langsung Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial SH yang diwakili Kabid Pemberantasan Narkoba Kombes Pol Sempana Sitepu. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), perwakilan Ditres Narkoba Poldasu, petugas Labfor Deliserdang, perwakilan dari titipan kilat (Tiki), 2 tersangka pengedar ganja dan para undangan lainnya.


Sebelum dimusnahkan, petugas Labfor terlebih dahulu melakukan pengetesan terhadap ganja yang dicampur dengan zat kimia. Setelah bercampur, ganja itu berubah warna menjadi merah batu bata. 

Kedua tersangka


Petugas Labfor menyatakan jika ganja tersebut asli (narkotika golongan I).


Selanjutnya Kabid Pemberantasan Narkoba bersama para undangan memasukkan seluruh barang bukti ganja kering ke dalam mesin Incenerator untuk dibakar.


Kombes Sempana mengatakan seluruh barang bukti itu pengungkapan dari 3 kasus dengan 2 tersangka pengedarnya.  Pengungkapan pertama petugas BNN membekuk seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial OBFS (21) warga Jalan Pangaribuan Gang Aman Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan/Jalan Harmonika Baru, Medan. Dari tangan tersangka disita barang bukti 850 gram ganja.

"Tersangka yang mengambil Jurusan Ilmu Budaya Semester 6 itu mengaku sudah 1 tahun menjadi pengedar daun ganja kering di kampusnya," ujar Kabid.

Pada pengungkapan kasus kedua, petugas BNN membekuk tersangka pengedar ganja berinisial NK (27) warga Jalan Flamboyan Raya Lingkungan 12 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang. 

NK yang juga alumni USU yang tamat pada 2018 lalu mengedarkan ganja melalui jasa pengiriman barang ke Bali. Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti 750 gram ganja.

"Dari pengakuan tersangka NK, ia sudah 5 kali mengirimkan ganja ke Bali. Sekali pengiriman ganja, tersangka mendapat upah Rp 3 juta.

Lanjutnya, pada pengungkapan kasus ketiga yakni temuan ganja seberat 14.952,2 gram oleh petugas Tiki Medan. 

Temuan ganja itu selanjutnya diserahkan ke BNNP Sumut untuk dijadikan barang bukti serta pengembangan terhadap pemilik narkoba itu. Dari pemusnahan narkoba ini, 27.553 orang berhasil terselamatkan.


"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya dengan tegas. (ka) 




MEDAN | Narkoba jenis ganja seberat 16.552,2 gram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut)  dengan cara dibakar ke dalam mesin Incenerator, di Kantor BNN, Jumat (9/4/2021).


Pemusnahan dipimpin langsung Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial SH yang diwakili Kabid Pemberantasan Narkoba Kombes Pol Sempana Sitepu. 

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), perwakilan Ditres Narkoba Poldasu, petugas Labfor Deliserdang, perwakilan dari titipan kilat (Tiki), 2 tersangka pengedar ganja dan para undangan lainnya.


Sebelum dimusnahkan, petugas Labfor terlebih dahulu melakukan pengetesan terhadap ganja yang dicampur dengan zat kimia. Setelah bercampur, ganja itu berubah warna menjadi merah batu bata. 

Petugas Labfor menyatakan jika ganja tersebut asli (narkotika golongan I).


Selanjutnya Kabid Pemberantasan Narkoba bersama para undangan memasukkan seluruh barang bukti ganja kering ke dalam mesin Incenerator untuk dibakar.


Kombes Sempana mengatakan seluruh barang bukti itu pengungkapan dari 3 kasus dengan 2 tersangka pengedarnya.  Pengungkapan pertama petugas BNN membekuk seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial OBFS (21) warga Jalan Pangaribuan Gang Aman Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan/Jalan Harmonika Baru, Medan. Dari tangan tersangka disita barang bukti 850 gram ganja.

"Tersangka yang mengambil Jurusan Ilmu Budaya Semester 6 itu mengaku sudah 1 tahun menjadi pengedar daun ganja kering di kampusnya," ujar Kabid.

Pada pengungkapan kasus kedua, petugas BNN membekuk tersangka pengedar ganja berinisial NK (27) warga Jalan Flamboyan Raya Lingkungan 12 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang. 

NK yang juga alumni USU yang tamat pada 2018 lalu mengedarkan ganja melalui jasa pengiriman barang ke Bali. Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti 750 gram ganja.

"Dari pengakuan tersangka NK, ia sudah 5 kali mengirimkan ganja ke Bali. Sekali pengiriman ganja, tersangka mendapat upah Rp 3 juta.

Lanjutnya, pada pengungkapan kasus ketiga yakni temuan ganja seberat 14.952,2 gram oleh petugas Tiki Medan. 

Temuan ganja itu selanjutnya diserahkan ke BNNP Sumut untuk dijadikan barang bukti serta pengembangan terhadap pemilik narkoba itu. Dari pemusnahan narkoba ini, 27.553 orang berhasil terselamatkan.


"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya dengan tegas. (ka) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini