Kajari Sergai Pimpin Pemusnahan Barang Bukti

Sebarkan:





SERDANGBEDAGAI
| Kajari Serdang Bedagai (Sergai) Dony Haryono Setiawan SHMH pimpin pemusnahan barang bukti (BB) perkara Narkotika, perkara Kamtibun dan perkara Tindak Pidana Umum lainnya.

Kegiatan tersebut digelar di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai di jalan Negara Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sekira pukul 10.45, kamis(08/04/2021).

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan itu terkait dengan penanganan perkara mulai bulan Januari sampai Maret tahun2021. 

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan Barpas), Kejari Serdang Bedagai Ricky A Pasaribu SH, Kepala Seksi Intelegen (Kasi Intel) Agus Adi Atmaja, Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP H Manullang, Kasat Res Krim Polres Serga Bedaga Iptu Deni Indrawan Lubis SH SIK, Hakim Penadilan Negeri Sei Rampah Eko Prananda dan mewakili Kepala BNNK Serdang bedagai Aiptu Yosua Sinaga.

Kepala Kejari Serdang Bedagai Donny Haryono Setyawan SH MH kepada wartawan mengatakan, pemusnahan barang bukti itu telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incrha) dengan jumlah keseluruhan 229 Perkara.

Adapun rinciannya yakni, Perkara Narkotika 215 perkara  dan Kamtibum dan tindak pidana umum lainnya 14 Perkara.

"Barang bukti yang dimusnahkan seluruhnya berjumlah 215 Perkara diantaranya, Narkotika Shabu 141,29 gram, ganja 30,17 dan 5 pil ekstasi,"jelasnya.

Dijelaskannya lagi, sedangkan perkara Kamtibum dan tindak pidana lainnya, Lima perkara Perjudian (303 KHUP) dengan barang bukti buku tafsir dan blok notes serta mesin jackpot ikan ikan.

"Kemudian Lima Perkara pencurian (363 KHUP) berupa alat yang digunakan untuk berbuat kejahatan dan empat perkara tindak pidana umum lainnya,"tutupnya.(HR/Ginda)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini