Ini Vonis Pidana Berikut Denda dan UP Perkara Suap 14 Mantan Anggota DPRD Sumut

Sebarkan:

Ke-14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut mengikuti persidangan secara video conference (vidcon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Ke-14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2009-2014, Senin petang (12/4/2021)  di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari mantan Gubsu 2 periode Gatot Puju Nugroho.


Dua majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dan Eliwarti dalam amar putusan yang dibacakan secara maraton menyatakan sependapat dengan tuntutan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimotori Budhi S. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur dakwaan alternatif kedua, pidana Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, telah terbukti.


Yakni secara berlanjut memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya alias gratifikasi dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.


Di antaranya agar para anggota DPRD Sumut dalam Rapat Paripurna untuk tidak jadi memakzulkan (impeachment) Gatot terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD TA 2012 dan untuk 'ketuk palu' menyetujui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) menjadi APBD TA 2013 dan 2014.


Walau pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa bervariasi, namun sama-sama dihukum dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok.


5 Tahun


Dua terdakwa di antaranya yakni Ramli dan Syamsul Hilal yang tidak mengakui perbuatannya divonis lebih berat yaitu pidana 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Terdakwa Syamsul Hilal dihukum pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp477.500.000 subsidair (dengan ketentuan bila dalam 1 bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Bila terpidana nantinya tidak memiliki harta benda yang mencukupi menutupi sisa UP, maka diganti dengan pidana) 1 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa Ramli dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp497.500.000 subsidair (bila 1 bulan dan seterusnya diganti pidana) 1 tahun penjara.


4 Tahun


Sementara 7 terdakwa lainnya masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 subsidair 2 bulan kurungan. 


Bedanya, 4 terdakwa telah mengembalikan seluruh UP. Yaitu terdakwa Jamaluddin sebesar Rp497.500.000, Japorman Saragih (UP Rp427 juta) dan terdakwa Rahmad Pardamean Hasibuan (UP Rp500) juta serta terdakwa Layari Sinukaban dengan (UP Rp377.500.000) juga telah melunasinya.  


Sedangkan terdakwa lainnya, Robert Nainggolan telah mengembalikan UP melalui rekening KPK sebesar Rp327.500.00 dari Rp427.500.000. 


Terdakwa Ahmad Husen Hutagalung dengan UP sebesar Rp752.500.000 dikurangi Rp100 juta, terdakwa Nurhasanah dengan UP Rp472.500.000 dikurangi Rp10 juta. Dengan demikian bila dalam 1 bulan ketiga terdakwa tidak melunasi kekurangan UP masing-masing  (dan seterusnya) dipidana 1 tahun penjara.


4,5 Tahun


Sedangkan 5 terdakwa lainnya yaitu Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Mulyani, Sudirman Halawa  dan Irwansyah Damanik masing-masing dipidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan dengan membayar UP bervariasi namun dengan subsidair (bila dalam 1 bulan dan seterusnya) dipidana 1 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Immaneul Tarigan (tengah) saat membacakan vonis terhadap masing-masing terdakwa. (MOL/ROBERTS)



Terdakwa Megalia Agustina dengan UP sebesar R540.500.000, Ida Budiningsih Rp542.500.000 dikurangi Rp15 juta, Mulyani UP Rp452.500.000 dikurangi Rp20 juta, Sudirman Halawa UP Rp417.500.000 serta terdakwa Irwansyah Damanik dengan UP sebesar Rp602.500.000.


Berat Ringan


Sedangkan hal memberatkan, para terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut untuk melakukan kejahatan. Bahwa motif yang diajukan para terdakwa adalah keinginan untuk memperoleh kekayaan diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya. 


Para terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan. 


Janggal


Usai persidangan, Kamaluddin Pane didampingi Ranto selaku ketua tim penasihat hukum (PH) 12 terdakwa menegaskan, menghormati putusan ketua majelis hakim namun dengan catatan karena ditemukan kejanggalan.


Sebab di persidangan JPU pada KPK menyebutkan saksi Syafrida Fitri mengaku ada memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada kliennya, Syamsul Hilal, namun saksi tersebut tidak pernah dihadirkan di persidangan. 


Selain itu pihaknya menilai bahwa fakta yang terungkap di persidangan adalah pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terbukti. Bukan pidana Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sedangkan ketua tim JPU pada KPK Budhi S juga mengungkapkan hal serupa tentang menghormati putusan majelis hakim. Pada prinsipnya, katanya, penuntut umum menunggu sikap dari terdakwa maupun tim PH apakah akan melakukan upaya hukum banding. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini