Tanggapan Kuasa Hukum Termohon Prapid Kapolsek Medan Baru Dinilai Sumir

Sebarkan:



Penangkapan dan penahanan dinilai tidak sesuai KUHPidana, oknum Kapolsek Medan Baru diprapidkan di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Setelah sempat 'absen' di persidangan awal, Senin (9/8/2021) lalu, termohon praperadilan (prapid) Kapolsek Medan Baru melalui kuasa hukumnya akhirnya hadir, Jumat (20/8/2021) di Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Di hadapan hakim tunggal Ulina Marbun tim kuasa hukum termohon menyampaikan tanggapan keberatan alias eksepsi atas gugatan pemohon (Edison Sianipar).


Namun beberapa poin eksepsi termohon dinilai sumir mengarah pada mengaburkan pokok persoalan. 'Lari' dari substansi permasalahan sebenarnya.


"Boleh-boleh saja. Tapi fakta hukum tidak boleh dikaburkan. Eksepsi daripada kuasa hukum termohon kami nilai sumir. Mengaburkan pokok persoalan," kata ketua tim kuasa hukum pemohon Amru Siregar didampingi Erickson Simangunsong. 


Fakta hukumnya yang terjadi pada tanggal 3 Juni 2021 adalah benar sepeda motor Vario milik Edison Sianipar diambil oleh Bripka CS. 


Namun setelah itu dia (Bripka CS) dan kawan-kawannya memukuli Edison Sianipar di Jalan Danau Singkarak, Kota Medan. Mereka lalu mengantar Edison Sianipar beserta sepeda motornya ke Polsek Medan Baru.


Bripka CS dan kawan-kawannya melakukan penganiayaan terhadap Edison Sianipar tanggal 3 Juni 2021 dan menyerahkan sepeda motor kliennya ke Mapolsek Medan Baru dan disaksikan oleh Kapolsek Parulian Lubis (termohon prapid). 


"Jadi di eksepsi kuasa hukum termohon, mereka mengaburkan fakta hukum atas aksi main hakim sendiri (brutal) terhadap klien kami," ujarnya. 


Kalaupun benar HS, ayahnya CS, membuat Laporan Pengaduan (LP) tertanggal 24 April 2021 tentang laporan dugaan pengancaman dan pengrusakan mobilnya.


"Tetapi CS kan polisi, Bang. Nggak boleh dong main hakim sendiri. Jadi jawaban termohon lari dari topik persoalan. Apalagi katanya ada barang buktinya (BB) klewang. Bagaimana bisa klewang masuk ke dalam bagasi sepeda motor Vario?" tegasnya.


Sesuai gugatan pemohon prapid, imbuhnya, yang membuat LP kasus dugaan pengeroyokan terhadap kliennya tertanggal 3 Juni 2021 diwakili (atas nama pelapor-red) Melva Sibarani, istri Edison Sianipar.


Karena pada hari peristiwa pengeroyokan (main hakim sendiri) kliennya babak belur, kemudian dibawa ke RS Elisabeth Medan. Jadi istrinya lah yang membuat LP ke Mapolsek Medan Baru.



Perdamaian


Ketika ditanya tentang peristiwa pengancaman dan pengrusakan tertanggal 21 April 2021, menurut Amru Siregar, sudah diselesaikan secara kekeluargaan pada hari itu juga.


Solusi perdamaian tersebut juga merupakan saran dari petugas di Polsek Medan Baru. Sebab pemohon prapid dan pelapor masih abang beradik kandung. 


"Harapan kami sebagai kuasa hukum pemohon prapid, Yang Mulia hakim tunggal memeriksa perkara aquo berdasarkan fakta-fakta hukum terungkap di persidangan. Senin depan kita akan tuangkan semua fakta hukum sebenarnya lewat tanggapan pemohon atas eksepsi kuasa hukum termohon tadi," pungkasnya. (ROBS)










Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini