Terdakwa Komen 'Jorok' Tragedi Tenggelamnya KRI Nanggala 402 di fb Dituntut Setahun Penjara

Sebarkan:



Terdakwa Muhammad Imam Kurniawan (monitor bawah) akhirnya dituntut pidana 1 tahun penjara di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN |  Muhammad Imam Kurniawan, warga Pasar I Lingkungan VI, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan , Kota Medan, terdakwa melakukan penghinaan serta menimbulkan rasa kebencian atas postingan komentar (komen) 'jorok' terkait tragedi tenggelamnya KRI Nanggala 402 di facebook (fb), akhirnya dituntut pidana 1 tahun penjara.


JPU dari Kejari Belawan Endang Pakpahan dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Jumat (20/8/2021)  di Cakra 8 PN  Medan juga menuntut terdakwa agar dipidana membayar denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan. 


Dari fakta hukum terungkap di persidangan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai telah memenuhi unsur.


Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).


Usai penyampaian tuntutan, hakim ketua Dominggus Silaban pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota keberatan / pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Josua Siregar.


Komen 'Jorok'


Sementara JPU Endang Pakpahan dalam dakwaannya menguraikan, Minggu (25/4/2021) terdakwa Imam Kurniawan membuat komen tidak pantas atas postingan akun fb dengan nama Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) yang bernada turut prihatin.


Di antaranya bertuliskan,  'Untuk kawan-kawan kuli semua. Sejenak mari kita doakan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI NANGGALA "Fair wind and following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol'. 


Namun setahu bagaimana terdakwa berusia 21 itu membuat komen 'jorok', 'Disaat kapal selam mu tenggelam disitu istrimu ku***'. Dalam terjemahan bebasnya: diperkosa.


Komen terdakwa tersebar di jagad maya dan terbaca Alwi Rosaini Manurung yang merupakan anggota TNI AL Lantamal I Belawan. Atas perintah dari Danpomal, Alwi melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini