Fakta Mencengangkan, Gedung SLB Negeri Onowaembo Dibangun di Lahan Kemiringan Lebih dari 9 Derajat

Sebarkan:



Lia Rahmawati (kanan) yang ikut menggambar gedung SLB Negeri di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahom ketika dimintai keterangannya sebagai saksi. (MOL/ROBS)



MEDAN | Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp2 miliar terkait pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Senin petang (12/4/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Menurut saksi Lia Rahmawati yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Gunungsitoli dimotori Fatizaro Zai, dirinya pernah membantu suaminya (Elvis) membuat gambar untuk melengkapi proposal pembangunan (secara swakelola-red) SLB tersebut.


Saksi mengaku pernah ke lokasi SLB dan terkejut melihat fakta di lapangan. Sebab suaminya tidak pernah cerita kalau gedung yang akan mereka gambar kemudian berada di lahan dengan kemiringan tidak wajar.


"Ada perubahan dengan yang kami gambar. Bangunan utama dan penunjang semula memanjang tapi kemudian bentuk L. Lahannya collapse Yang Mulia," urai saksi menjawab pertanyaan JPU Fatizaro Zai.


Sepengetahuan saksi gedung yang akan dibangun tersebut berada di tanah keras. Berdasarkan aturan main jasa konstruksi di lingkungan pemerintahan, imbuh Lia Rahmawati,  lahan tersebut harus datar.


"Kalaupun kondisi lahannya miring, kurang dari 6 hingga 9 derajat. Tapi bangunan SLB dibangun di atas lahan dengan kemiringan di atas 9 derajat," tegasnya.


Sementara ketika ditanya tim penasihat hukum para terdakwa kalau saksi juga merupakan Ketua Tim Perencana pembangunan USB SLB Negeri di Desa Onowaembo, Lia Rahmawati pun membatahnya.


Sebab dirinya tidak pernah dapat Surat Keputusan (SK) dan sejenisnya maupun menerima dana dari pihak manapun untuk menggambar bangunan SLB. Peran saksi hanya sebatas membantu suaminya membuat gambar bangunan untuk proposal. Sedangkan bagaimana proses selanjutnya, dia mengaku tidak tahu.


"Kalau mengenai lahan Yang Mulia merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat. Kami sebagai komite hanya membangun SLB-nya," kata  terdakwa Edison Daeli alias Ama Berta selaku Ketua Komite. 


Ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara video conference (vidcon) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Di bagian lain, ketika dikonfrontir hakim ketua Syafril Batubara, terdakwa Edison Daeli juga membantah keterangan saksi mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Nias Barat Faigi Zatulo Halawa.


Terdakwa mengaku tidak ada mendapatkan surat perintah perjalanan dinas terkait pembangunan SLB. Namun saksi Faigi Zatulo Halawa menimpali, tetap pada keterangannya. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lainnya.


Sementara dalam dakwaan, tim JPU Kejari Gunungsitoli menetapkan 3 terdakwa yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum menyusul kondisi gedung SLB Negeri tersebut kini sangat memprihatinkan karena mengalami kerusakan.


Yakni terdakwa Edison Daeli alias Ama Berta, Fa'atulo Daeli alias Ama Gian selaku Sekretaris dan terdakwa Marlina Daeli alias Ina Indri selaku Bendahara Komite pembangunan gedung USB SLB Negeri di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi. Sedangkan sumber dananya berasal dari Pemerintah Pusat sebesar Rp2,3 miliar.


Audit BPKP


Ketiga terdakwa dijerat pidana melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar lebih. Ketiganya dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini