Ditetapkan Tersangka Atas Tanahnya Sendiri, Komnas HAM RI Surati Kapolda Sumut

Sebarkan:


TOBA
| Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menyurati Kepala Kepolisian Daerah Sumut terkait penetapan 12 orang tersangka atas tanahnya sendiri, Jumat (8/4/2021).

Sebanyak 12 tersangka itu merupakan bagian dari 26 warga pemilik tanah dan rumah dari keturunan Pomparan Ompu Ondol Butarbutar yang berada di area Kaldera Toba di Dusun Sileang Leang Desa Sigapiton Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba.

Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Toba atas lapiran Badan Pengelola Otoritas Danau Toba (BPODT) dengan sangkaan tindak pidana pemakaian tanah tanpa izin sebagaimana disebut pada pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Perpu nomor 51 Tahun 1960.

Dalam surat tersebut Komnas HAM RI menduga penyidik Polres Toba telah melakukan tindakan sewenang wenang karena hanya mengacu pada bukti formal berupa sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) No 01 dan No 02/2018 atas nama BPODT serta putusan kasasi No 584K/TUN/2020 Tanggal 14 Desember Tahun 2020.

Selain itu dalam surat tersebut Komnas HAM RI juga menerangkan bahwa penetapan status tersangka terhadap warga tidak memperhatikan adanya konflik lahan antara warga dari kelompok ahli waris Pomparan Ompu Ondol Butarbutar dengan Badan Pengembangan Otorita Danau Toba (BPODT), mengingat saat ini perwakilan ahli waris sedang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Balige.

Saat ini warga juga sedang melakukan permohonan kepada Bupati Toba melalui suratnya no 197 KDS/Sigapiton/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 guna penetapan masyarakat adat dan pengukuhan tanah ulayat.

Komnas HAM menduga penyidik Polres Toba tidak memperhatikan fakta fakta mengenai penguasaan lahan oleh warga sebagai anggota ahli waris, dikarenakan warga telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut sejak 1990. 

Penyidik seharusnya mengedepankan prinsip prinsip keadilan dan kemanusiaan didalam upaya penegakan hukum atas permasalahan ini mengingat tanah yang saat ini warga yang gunakan/usahakan merupakan perladangan dan tempat tinggal warga dan diakui sebagai tanah warisan dari leluhur mereka.

Atas dasar tersebut maka Komnas HAM meminta Polres Toba untuk 1. mempertimbangkan kembali penetapan tersangka terhadap warga dan mengedepankan prinsip prinsip keadilan/restoratif justice dalam penanganan permasalahan tersebut mengingat sampai saat ini warga masih aktif mengusahakan tanah tersebut sebagai sumber mata pencaharian untuk keberlangsungan hidup mereka.

2. Membantu memfasilitasi upaya penyelesaian kasus ini melalui mediasi para pihak anatar BPODT,terapor dan anggota keluarga Ompu Ondol Butarbutar sdr Mangatas Togi Butarbutar dkk guna diperoleh peneyelesaian yang profesional dan berkeadilan.

3. Mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui musyawarah dan ruang dialog, serta menghindarkan penggunaan tindak kekerasan maupun intimidasi guna mencegah terjadinya konflik yang lebih luas.

4. Memberikan informasi perkembangan penanganan permasalahan tersebut kepada Komnas HAM RI dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat ini dengan mencantumkan nomor surat dan /atau agenda kasus 129.221.

Dalam surat tersebut Komnas HAM juga menegaskan bahwa hak hak warga negara untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum dilindungi Undang undang no 39 /1999 tentang Hak Azasi Manusia.

Surat tersebut ditandatangani oleh M.Choirul Anam selaku komisioner pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI (Sub komisi Penegakan HAM).

Sementara itu, Ketua Umum Parsadaan Pomparan Ompu Ondol Butarbutar Mangatas Togi Butarbutar kepada media mengatakan dengan keluarnya surat Komnas HAM tersebut dirinya bersama seluruh warga keturunan Ompu Ondol Butarbutar menyampaikaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Komnas HAM RI. 

Ia berharap agar tindakan kesewenangan terhadap pomparan Ompu Ondol Butarbutar yang dijadikan sebagai tersangka karena bertahan mempertahankan hak tanah adatnya.

"Semoga keadilan yg sesungguhnya masih bisa didapatkan di negara kesatuan republik Indonesia tercinta ini, dan seluruh warga yang menuntut keadilan terhadap negara tidak ada lagi yang dikriminalisasi," ujar Togi. (Rel/REM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini