BBM Naik di Sumut, Repdem Taput : Gubsu Edy Rahmayadi Naikkan PBBKB Diragukan

Sebarkan:

 

TAPUT | Dewan Pimpinan Cabang Relawan Perjuangan Demokrasi (DPC Repdem) Kabupaten Tapanuli Utara meragukan kebijakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terkait Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 01/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), karena akan mempersulit masyarakat apalagi di zaman Covid-19 sekarang ini belum tuntas.

" Ya, penderitaan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini sekarang akan semakin bertambah akibat mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 01/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), kebijakan Gubernur patut kita ragukan," kata Ketua Repdem Taput, Alfredo Sihombing kepada wartawan, Minggu (4/4/2021).

Menurutnya, semua daerah akan mengalami penurunan PAD, akan tetapi kepala daerah di Indonesia mendongkrak PAD tanpa mempersulit perekonomian masyarakat. Sebab BBM yang pasti sangat dibutuhkan masyarakat.

" Gubernur Sumut kiranya membatalkan Pergub tersebut untuk mengurangi penderitaan masyarakat khususnya di daerah Sumatera Utara," pintanya.

Pertamina menaikkan harga BBM nonsubsidi, seperti Pertalite dan Pertamax di wilayah Sumatera Utara terhitung mulai Kamis 1 April 2021. Pertamina beralasan menaikkan harga BBM karena Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 7,5% dari sebelumnya 5%.

Unit Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Regional Sumbagut, Taufikurachman, menyebutkan, kenaikan PBBKB menjadi 7,5% tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Di dalam Pergub itu terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5% di wilayah Sumut. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

Adapun kenaikan harga BBM di Sumut, yaitu:
- Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850
- Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200
- Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050
- Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.400
- Dexlite dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.700
- Solar NPSO dari Rp 9.400 menjadi R0 9.600.

Sebelumnya, Gubernur Edy Rahmayadi justru menyalahkan Pertamina kalau menaikkan harga BBM nonsubsidi berdasarkan Pergub No 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB. "Iya salah, yang menentukan harga itu Pertamina atau Gubernur?," ujarnya menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (1/4/2021) baru baru ini. (Henry)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini