Ini Pembahasan Hasil Identifikasi dan Verifikasi Masyarakat Hukum Adat dan Calon Hutan Adat untuk Masyarakat Toba dan Taput

Sebarkan:

TAPUT | Dalam rangka menindaklanjuti rapat pembahasan hasil identifiksai dan verifikasi calon hutan adat disekitar kawasan danau toba maka dilaksanakan rapat di Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Kamis (25/11/2021).

Rapat dipimpin Dirjen Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, yang dihadiri juga oleh Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Kadis Lingkungan Hidup Taput Heber Tambunan dan jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.

Dalam pembahasan calon hutan adat di Kabupaten Tapanuli Utara terdapat sebelas calon lokasi hutan adat yakni Bius Buntu Raja, Huta Aek Godang – Tomauli, Huta Bonan Dolok, Huta Ginjang, Huta Napa, Huta Ranggitgit, Huta Tomauli, Nagasaribu Siharbangan, Ompu Raja Naga Padoha Manalu Rumah Ijuk Huta Lobu Sumut, Pomparan Op. Panggal Manalu Aek Raja, dan Raja Parjalangan. Mirasomanggalang Tampubolon Huta Sitonong serta 2 lokasi Lintas Kabupaten Toba – Tapanuli Utara yakni Janji Maria dan Parpatihan.

Dalam pembahasan calon Hutan Adat ini Bupati Nikson Nababan mengharapkan agar tanah yang memang hak rakyat atau tanah adat dapat dikembalikan kepada rakyat, selain itu Bupati mengharapkan kepada KLHK agar dapat segera mempercepat proses TORA yang telah diusulkan Pemda Tapanuli Utara, sehingga hak-hak rakyat dapat segera dimanfaatkan oleh rakyat dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. 

Dalam kesempatan ini juga Pemda Taput  berharap KLHK juga membantu mendorong program Food Estate di Tapanuli Utara.

“ Masyarakat juga senantiasa menjaga kondusifitas di daerahnya selama identifikasi dan verifikasi dari KLHK serta proses penetapan Masyarakat Hukum Adat oleh Kementerian,” katanya.

Bupati Nikson selalu senantiasa mendorong hal-hal yang dapat mengedepankan kepentingan masyarakat banyak khususnya masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini