Gak Pake Lama..! Tim Mawar Unit Reskrim Polsek Barumun Bekuk Buronan Pelaku Curat di Palas

Sebarkan:


PADANG LAWAS |
Tim Mawar Unit Reskrim Polsek Barumun Resort Padang Lawas (Palas) sergap tersangka buronan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial RS Nasution, Lk, 37, warga Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Rabu (10/3/2021) pukul 02.30 di rumahnya.

Penangkapan tersangka RS Nasution oleh Tim Mawar Unit Reskrim Polsek Barumun sebagai tindak lanjut laporan dari korban Rudi Alpiandi nomor : LP / 86 / XII / 2020 / PALAS /SEK.BARUMUN / SUMUT tanggal 07 Desember 2020 dan Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin SE nomor : SP - KAP / 07 / III / 2021 / RESKRIM, tertanggal 10 Maret 2021.

Gak pake lama pasca keluarnya surat perintah penangkapan dari Kapolsek Barumun tersebut, Tim Mawar yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Syaipul Bahri berhasil membekuk tersangka RS Nasution yang sempat buron selama Tiga bulan lamanya.

"Tersangka yang sempat buron selama tiga bulan ini kita amankan di rumahnya tadi, tepatnya di Banjar Raja Lingkungan Tiga Kelurahan Pasar Sibuhuan. Tersangka RS Nasution kita amankan terkait perkara aksi pencurian dalam keadaan memberatkan pada tanggal 7 Desember 2020,"kata AKP Miptahuddin.

Sesuai keterangan Kapolsek, kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 sekira pukul 14.30, tersangka RS Nasution bersama temannya inisial A, 23 (Buron) mendatangi Rudi Alpiandi (pelapor,red) saat duduk bersama dua orang remaja yang masih berstatus pelajar di sebuah gubuk di lokasi kebun kelapa sawit di belakang Pasar Baru, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun (TKP).

"Saat pelaku A dan tersangka RS Nasution mendatangi pelapor, tersangka RS Nasution sambil memegang parang mengatakan kepada pelapor " Makai ganja kalian di sini". Kemudian pelapor bersama dua remaja itu meletakan Hp di atas lantai gubuk tempat mereka duduk. Selanjutnya, tersangka RS Nasution dan pelaku A mengambil Hp pelapor dan membawanya pergi,"jelas Kapolsek.


Lalu kata Kapolsek, Pelapor bersama dua remaja yang sudah dijadikan sebagai saksi dalam kasus tersebut mengejarnya dengan mengendarai sepeda motor, namun tidak ketemu dengan tersangka RS Nasution dan pelaku A.

"Kamudian Rudi Alpiandi membuat laporan polisi tanggal 7 Desember 2020 dan baru hari ini kita berhasil membekuk salah satu dari pelaku yakni tersangka RS Nasution. Sedangkan pelaku A hingga saat ini masih berstatus DPO kita," kata Miptahuddin.

Lanjut AKP Miptahuddin, dari pengakuan tersangka RS Nasution kepada personil penyidiknya di Polsek Barumun, RS Nasution telah mengakui tentang kejahatan yang dilakukannya yakni, mengambil hand phone merek oppo milik pelapor Rudi Alpiandi.(HS/Ginda)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini