Warga Sibolga Ini Diamankan Polres Tapteng dari Warung

Sebarkan:


TAPTENG |
Seorang pria berinisial CEA (37), pekerjaan Nelayan, warga Jln. K.H. Ahmad Dahlan, Kel. Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Sambas, diamankan personil Polres Tapteng.

Pria tersebut diamankan dari sebuah warung di Jl. Kh. Ahmad Dahlan Kel. Pancuran Bambu.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, kepada awak media melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning, hari Rabu (10/2/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

Horas menjelaskan, CEA diamankan bersama barang bukti berupa 1 ( Satu) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, beratnya 0,31 gram (Nol koma tiga puluh satu).

Selain itu, juga diamankan 1 (Satu) buah HP Merk Samsung warna Hitam.

Sekilas Kronologis, pada hari kamis tanggal 04 Februari 2021 sekira pukul 22.30 Wib personil Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu-sabu di TKP.

Kemudian Personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi dan melihat seorang laki-laki yang di informasikan.

Lalu, personil melakukan penangkapan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap C E A. Awalnya, petugas tidak menemukan barang bukti apapun.

Tak sampai disitu, petugas lalu melakukan penggeledahan lokasi tempat duduk tersangka di samping warung.

Dari sana ditemukan  01 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dan 01 (satu) diatas handpone Samsung warna hitam dari atas meja yang diakui C E A sebagai miliknya.

Saat diinterogasi CEA megaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama M di Jln. 4 Sibolga.

Selanjutnya Personil Polres Tapteng membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Polisi Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Tp)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini