Setelah 2 'Ronde' Debat, Tim JPU Akhirnya Bacakan Dakwaan Postingan Kebencian Ketua dan Anggota KAMI

Sebarkan:



Khairi Amri (kanan) dan terdakwa lainnya Wahyu Rasasi Putri bersidang secara daring RTP Polda Sumut. (MOL/Robs)


MEDAN | Mirip acara debat terpanas di salah satu stasiun tv nasional. Pembacaan materi dakwaan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri (46) lebih dulu melalui 2 'ronde' debat panas 'tingkat dewa' antara tim penasihat hukum (PH) terdakwa dengan majelis hakim diketuai Tengku Oyong, Rabu (10/2/2021) di Cakra 2 PN Medan.


Di 'ronde' pertama persisnya sebelum sidang dibuka, tim PH langsung menyerang situasi tidak terkoneksinya audio (suara) klien mereka yang bersidang secara daring (online)  dari RTP Polda Sumut.


Kedua, mengenai tuntutan mereka agar majelis hakim memperlihatkan penetapan persidangan.secara online sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Per MA-RI) Nomor 4 Tahun 2020 tentang persidangan secara online.


Namun serangan tim PH dimotori Husni Thamrin Tanjung tersebut mampu dipatahkan hakim ketua Tengku Oyong. Bahkan salah seorang anggota majelis hakim Jarihat Simarmata meminta personel PH terdakwa yang mendatangi meja majelis hakim untuk membaca Per MA-RI tersebut.


"Pada persidangan minggu lalu sudah kami keluarkan penetapan secara lisan bahwa persidangan secara online. Tidak ada disebutkan di situ dikeluarkan penetapan secara tertulis. Ribuan persidangan (perkara tindak pidana-red) secara online dan tidak ada masalah. Sedangkan kendala belum terkoneksinya persidangan secara online bukan pada majelis. Melainkan tenaga IT di RTP Polda Sumut," tegas Tengku Oyong.


Setelah dipastikan suara di ruang Cakra 2 dengan jelas didengarkan terdakwa Khairi Amri dan Wahyu Rasasi Putri (28) lewat layar monitor daring, hakim ketua kemudian mempersilakan tim JPU dari Kejagung Arif Susanto dan Kejari Medan dimotori Nur Ainun Siregar membacakan materi dakwaan kedua terdakwa secara bergantian.


Demo Ujaran Kebencian


Setelah terbentuk Grup WhatsApp (WA) KAMI MEDAN, terdakwa dengan account name 'Pangdiv' juga selaku admin ikut dalam aksi demo maraknya penolakan rencana pengesahaan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh pemerintah pada 8 Oktober 2020 lalu di depan Kantor DPRD Sumut dan telah menjadi bahan perbincangan dalam WA Grup KAMI MEDAN.


Tim JPU dari Kejagung dan Kejari Medan secara bergantian membacakan dakwaan para terdakwa di Cakra 2 PN Medan. (MOL/Robs)


Postingan mengandung unsur ujaran kebencian terdakwa antara lain, KAMI MEDAN turut membenci atau memusuhi anggota Kepolisian Republik Indonesia yang disamakan penyebutannya oleh terdakwa dengan wereng coklat yang disingkat 'WERCOK' sebagai sebutan untuk aparat kepolisian dan agar tidak takut terhadap larangan polisi untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sumut dan mengharapkan anggota grup tetap melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sumut. Tapi kita berharap seluruh elemen masyarakat turun mendukung aksi ini.


Terdakwa Khairi Amri juga tidak berwenang untuk menjual gedung MPR/DPR/DPD RI dengan alasan-alasan dalam postingan kalimat dan tidak benar isi di dalam kantor MPR/DPR/DPD RI sebagaimana digambarkan disampaikan sesuai kalimat yang dikirimkan/diposting di grup WA tersebut dengan embel-embel KAMI MEDAN dengan maksud merubah pola pikir sekaligus mengajak atau mempengaruhi anggota grup tersebut agar membenci kelompok golongan tertentu yakni anggota DPR.


Terdakwa dijerat pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA).


Khairi pun didakwa dengan pasal pidana berlapis. Primair pertama, Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 14 Ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Kedua, Pasal 14 Ayat(2) Lampiran UU Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 160 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


Terdakwa Wahyu Rasasi Putri, warga Jalan Sei Belutu Gang Subur, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan Provinsi Sumatera Utara / Jalan Setia Budi Pasar II, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (berkas terpisah) juga dijerat dengan dijerat dengan dakwaan pidana berlapis.


Beda


Berbeda jauh dengan suasana persidangan perkara ujaran kebencian serupa juga terdakwa masuk komunitas Grup WA KAMI MEDAN atas nama terdakwa Novita Zahara S alias Novi Sekber (36) dan Juliana alias Juliana (47), sesama warga Jalan Tanjung Permai V, Dusun 4, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kota Medan (1 berkas).


Kedua terdakwa didampingi PH-nya bersidang secara daring dari RTP Polda Sumut. Keduanya (1 berkas) juga dijerat dengan dakwaan berlapis.


Hakim ketua Tengku Oyong melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Robs)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini