Saksi Undercover Buy Bekuk 3 Kurir 100 Gr Sabu Dihadirkan

Sebarkan:



Saksi dari Satresnarkoba Polrestabes Medan saat didengarkan keterangannya. (MOL/Ist)


MEDAN | Usai pembacaan dakwaan, JPU dari Kejari Medan Ramboo Sinurat menghadirkan salah seorang anggota tim dari Satresnarkoba Polrestabes Medan yang ikut melakukan penangkapan terhadap 3 terdakwa perantara jual beli alias kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 100 gram, Senin (1/2/2021) di ruang Cakra 6 PN Medan.


Saksi Eko Priya menguraikan, dirinya bersama Ginarsa Girsang menyaru sebagai calon pembeli (undercover buy). Tim sedang melakukan pengembangan atas informasi diperoleh dari masyarakat bahwa. 


Ketiga terdakwa masing-masing Joko Setiawan (26) dan Masri alias Pak Boy (64), sama-sama warga Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dan Ricki Hamdani alias Black (berkas terpisah).


Semula saksi lewat sambungan telepon menghubungi terdakwa Masri alias Pak Boy seolah mau membeli sabu.


"Waktu itu disepakati Rp65 juta per gramnya Yang Mulia. Disepakati lokasi pertemuan untuk transaksi di Jalan Antariksa Gang Pinang, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia," timpal Eko Priya menjawab pertanyaan hakim hakim anggota Maratua Sagala.


Terdakwa Pak Boy kemudian menghubungi terdakwa Joko Setiawan. Tidak lama kemudian saksi Ricki Hamdani alias bawa sampel sabu.


Uang belum pembelian belum sempat diserahkan kepada terdakwa. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Pak Boy, Setiawan dan Ricki Hamdani


Ketika dikonfrontir, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring membenarkan keterangan saksi. Majelis hakim diketuai Abdul Kadir pun memberikan kesempatan sepekan kepada JPU untuk menyampaikan materi tuntutan.


Sebelumnya Ramboo Sinurat dalam dakwaan menguraikan, Rabu malam (19/8/2021) sekira pukul 19.00 WIB, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan undercover buy berhasil memperdaya dan membekuk ketiganya.


Terdakwa Joko Setiawan dan Masri alias Pak Boy dijerat pidana pertama, pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU Narkotika.


Yakni permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini