PH Komplain, Pembacaan Dakwaan 4 Terdakwa Anggota Grup WA KAMI Medan Ditunda

Sebarkan:



Sidang sesi I perkara postingan mengadung rasa kenencian berbau SARA di ruang Kartika PN Medan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Pembacaan materi dakwaan terhadap keempat terdakwa penyebaran postingan mengandung rasa kebencian berbau Suku, Ras, Agama dan Antargolongan (SARA) tergabung dalam Grup WhatsApp (WA) Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Selasa (2/2/2021) di ruang Kartika PN Medan akhirnya diundur pada Rabu depan (10/2/2021).


Pada dua sesi persidangan masing-masing atas nama dua terdakwa, tim penasihat hukum (PH) keempat terdakwa komplain dikarenakan klien mereka tidak dihadirkan langsung di ruang sidang, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPid).


Husni Thamrin Tanjung selaku ketua tim PH terdakwa Khairi Amri (46), warga Jala Tangkul II, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dan Wahyu Rasasi Putri (28), warga Jalan Sei Belutu, Gang Subur, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan (berkas terpisah) bersikeras agar klien mereka dihadirkan langsung di ruangan sidang.


"Belum lagi kendala klien kami di sana lewat sambungan online di hp nggak jelas mendengarkan suara kita di sini. Kami mohon Yang Mulia mengizinkan kami bersidang di sana (RTP Polda Sumut-red) mendampingi klien kami," tegas Husni Thamrin.


Menyikapi desakan tersebut, hakim ketua Tengku Oyong menjelaskan, bahwa selama pandemi Covid-19 untuk perkara-perkara tindak pidana, PN Medan bersidang secara daring atau online. Para terdakwanya bersidang dari rumah tahanan di mana mereka dititip. Sedangkan JPU-nya diperbolehkan bersidang dari kantornya masing-masing maupun hadir di ruangan sidang. 


Sidang pembacaan dakwaan dari tim JPU dari Kejari Medan dimotori Nur Ainun Siregar, Rabu depan tetap secara online melalui sambungan Zoom.


Komplain Serupa


Komplain serupa juga diungkapkan Adamsyah selaku ketua tim PH terdakwa Novita Zahara S alias Novi Sekber (36) dan Juliana alias Juliana (47), sesama warga Jalan Tanjung Permai V, Dusun 4, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kota Medan (1 berkas).


Sidang sesi II. (MOL/ROBERTS)


Tengku Oyong kembali bermusyawarah dengan kedua anggota majelis hakim, Syafril Batubara dan Jarihat Simarmata tentang cecaran tim PH kedua terdakwa agar dikeluarkan penetapan supaya mereka tetap bisa mendampingi klien bersidang dari RTP Polda Sumut. Hal itu sesuai dengan amanah Peraturan Mahkamah Agung (PerMA RI) Nomor 4 Tahun 2020.


"Menurut majelis nggak perlu dikeluarkan penetapan secara tertulis. Kalau memang saudara-saudara PH mau bersidang dari sana, silakan saja," urai Tengku Oyong.


Sementara pantauan dari arena sidang, seyogianya tim JPU dari Kejari Medan dimotori Nur Ainun Siregar membacakan dakwaan atas nama terdakwa Khairi Amri dan Wahyu Rasasi Putri. 


Namun baru dipertanyakan hakim ketua tentang identitas para terdakwa secara daring lewat hp, para terdakwa menyatakan suara hakim ketua tidak jelas kedengaran. Demikian juga dengan kedua terdakwa lainnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini