Penyuluhan LBH Mata Pisau Keadilan di Kecamatan Medan Timur, Hakim PT Medan: Kepling tak Perlu Ragu Tegakkan Perda

Sebarkan:



Teks foto : Camat Medan Timur M Odi Anggia Batubara, bersama hakim PT Medan Ahmad Ardianda (tengah) foto bersama. (MOL/Ist)


MEDAN | Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan Ahmad Ardianda Patria menegaskan, jajaran Kepala Lingkungan (Kepling) tak perlu ragu menegakkan Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan lainnya dalam menangani permasalahan (pelanggaran) seputar lingkungan di daerahnya masing-masing.


Hal itu diungkapkan Ahmad Ardianda Patria selaku narasumber pada penyuluhan hukum tentang lingkungan. diinisiasi Direktur LBH Mata Pisau Keadilan Nano Eka Yudha dengan Camat Medan Timur M Odi Anggia Batubara, Rabu (3/2/2021) di Kantor Lurah Glugur Darat II Jalan Ampera Medan.


Kehadiran hakim tinggi tersebut spontan mendapatkan reaksi positif dari para kepling di Kecamatan Medan Timur. Berbagai pertanyaan pun silih berganti disampaikan kepada narasumber.


Di antaranya tentang permasalah dampak limbah dari usaha warung tuak maupun pabrik yang diduga dibuang ke parit.


Menanggapi hal itu, Ahmad Ardianda Patria menyatakan langkah awal yang bisa diambil para kepling dengan menyampaikan teguran secara tertulis. Bila tidak dipedulikan, dilanjutkan dengan surat teguran kedua dan ketiga.


"Anda sebagai kepling harus bisa menegur karena itu hak dan kewenangan yang dimiliki sebagai kepling. Tidak perlu ragu. Sehingga tidak ada celah (bagi oknum pengusaha-red) bila ada penindakan pelanggaran terhadap perda dan perundangan tentang lingkungan," tuturnya.


Dikatakannya, perlu diingat surat teguran itu juga harus ada tembusan kepada kelurahan, kecamatan dan dinas terkait secara tertulis sehingga ada pertinggalnya.


Setelah tiga kali disurati namun tak ada juga perubahan, maka, barulah pihak lingkungan rapat dengan pemuka warga untuk merekomendasi penindakan sanksi kepada pelanggar lingkungan hidup tersebut ke tingkat kelurahan.


Hakim tinggi saat itu didampingi Camat Medan Timur M Odi Anggia Batubara dan Lurah Glugur Darat II Gira J Hutagaol,, menyampaikan terimakasih kepada pihak LBH Mata Pisau Keadilan dimotori Nano Eka Yudha bersama tim pengacara bisa menginisiasi penyuluhan hukum tersebut.


Turut hadir Muhammad Riau dan Iskandar selaku Dewan Pembina Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.


"Untuk itu dengan pembekalan para kepling bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pelayanan kepada warganya," ucap Camat M Odi Anggia Batubara.


Direktur LBH Mata Pisau Keadilan Nano Eka Yudha juga menyampaikan apresiasi serupa atas antusias para kepling. 


"Terimakasih atas kesediaan waktunya menghadiri acara penyuluhan hukum di tengah banyak kegiatan pada saat ini apalagi pada masa pandemi mengawal penegakan Prokes," ucapnya.


LBH Mata Pisau Keadilan senantiasa siap melakukan pendampingan dan konsultasi hukum dalam penegakan perda dan perundangan-undangan lainnya, pungkas alumni Fakultas Hukum UII yogyakarta tersebut. (Robs)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini