Modus Pinjam, Ninja Anak Pantai Labu Dilarikan

Sebarkan:

DELISERDANG | Petugas Kepolisian Polsek Lubuk Pakam meringkus seorang pria berinisial N alias D (39) warga Dusun Ampera Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam , Deli Serdang, atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya setelah Polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Sabtu (13/02/2021).

Informasi dihimpun, tersangka N alias D dilaporkan oleh korban Erico Andrian (25) Warga Dusun I Desa Pantai Labu Pekan , Kecamatan Pantai Labu , Deliserdang karena melarikan sepeda motor Kawasaki Ninja  BK 6875 CN miliknya dengan modus meminjam, yang pada saat itu korban sedang berada di rumah kost temannya, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Mapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.

Setelah dilakukan penyelidikan,Polisi  mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di sebuah rumah di Kecamatan Lubuk Pakam dan langsung dilakukan pengintaian .

Tak butuh waktu lama, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Desman Manalu, SH bersama anggotanya berhasil menangkap tersangka N alias D di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan dan tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Lubuk Pakam guna pemeriksaan lebih lanjut .

Terkait kasus ini ,Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deliserdang ,AKP Hendri Yanto Sihotang  mengatakan ,kalau tersangka N alias D  terjerat kasus penipuan dan penggelapan atas laporan warga yang kehilangan sepeda motor .

" Modus pelaku pura pura meminjam sepeda motor lalu dilarikan ,pelaku sudah diamankan, yang bersangkutan dikenakan Pasal 378 Sub 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara ," pungkasnya .

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Lubuk Pakam .(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini