Empat Nelayan Deliserdang Ditangkap. HNSI Sumut, Malaysia Balas Dendam

Sebarkan:


MEDAN
| Sebanyak empat nelayan asal Desa Paluh Sibaji, Kabupaten Deliserdang ditangka petugas KM. Tugau 1740 LT Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena diduga melanggar batas wilayah perairan.

Empat orang nelayan pancing rawe ukuran kapal 5 GT itu adalah Nurhuda, 32, Tekong bersama tiga anak buah kapal (ABK) yakni Mujiono, 40, Idris, 38, dan Yudi Yustira, 21.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNISI) Zulfahri Siagian, SE membenarkan penangkapan tersebut dan pihaknya sedang berusaha memberikan bantuan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pemilik kapal Hasan Basri dan kapal tersebut berangkat pada 4 Februari 2021, lalu," terangnya, Minggu (7/2/2021).

Menurut informasi terakhir, kapal nelayan tersebut ditangkap pada tanggal 6 Februari 2021 dengan sangkaan melanggar batas wilayah sebagaimana diatur dalam Akta Perikanan 1985. Sehingga kapal ikan tanpa nama dan empat awaknya dibawa paksa ke Pulau Jarak, Malaysia untuk menjalani pemeriksaan.

Pemilik kapal, Hasan Basri mengatakan sudah mengingatkan Tekong untuk tidak menangkap hingga ke perairan Malaysia.

"Tekong tersebut baru kali ini membawa kapal saya. Biasanya, saya yang bawa. Berhubung ada keperluan acara keluarga, saya meminta Nurhuda untuk membawanya," jelas Hasan Basri kepada Ketua DPD HNSI Sumut.

Menyikapi kejadian tersebut, Zulfahri Siagian SE menyakini bahwa ditangkapnya kapal ikan tersebut buntut dari ditangkapnya kapal ikan Malaysia oleh petugas Indonesia, beberapa hari lalu. 

"Ini adalah tindakan balas dendam dari Malaysia dan kami akan minta klarifikasi kepada Konjen Malaysia yang ada di Medan. Kajadian ini sudah sering terjadi.
Jika KKP menangkap kapal ikan Malaysia mereka juga menangkap kapal ikan kita," jelas Fahri. (RE Maha/REM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini