Ayah Biadab Perkosa Anak Kandung Nya di Langkat

Sebarkan:

 



LANGKAT | Ayah biadab tega gagahi anak kandungnya sendiri yang berstatus pelajar dan masih berusia 18 tahun pada Rabu (13/01/2021) lalu.

Ayah kandung korban yang saat ini telah menjadi tersangka akibat perbuatan biadabnya, yakni MY (43) warga jalan dusun paluh baru, Desa Pasar rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut.

Hal bejad ini terungkap setelah tersangka dan istrinya SA (40) bertengkar hebat pada Sabtu (06/02/2021), saat itu istri tersangka yakni SA bermaksud hendak pergi meninggalkan tersangka karena merasa sudah tidak tahan lagi hidup bersama tersangka.

Korban, Bunga (18) nama samaran, mendengar ibu nya akan pergi meninggalkan dirinya, bunga langsung menghalangi ibu nya agar ibu nya mengurungkan niat nya untuk pergi, sembari bunga berkata " jangan ibu pergi, masa depan ku sudah hancur dibuat ayah".

Mendengar pengakuan dari putri sulung nya yang masih muda belia, SA (ibu) bunga sontak geram dan lemas, selanjutnya SA memanggil AR (44) warga dusun II, Desa Pasar rawa, Kecamatan Gebang, yang merupakan Abang kandung dari tersangka.

Kemudian SA juga memanggil salah seorang warga yakni, RH (35) warga dusun IV, Desa Pasar rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, dengan tujuan agar kedua saksi mendengar keterangan korban dan mengetahui perbuatan tersangka terhadap anak kandung nya sendiri.

Saat kedua saksi yang merupakan paman dari korban bertanya, korban menjelaskan peristiwa naas yang dia alami, peristiwa naas itu terjadi pada Rabu 13 Januari 2021 lalu, saat korban akan berangkat  dari rumah ke tempat kerjanya disalah satu konter handpon di pekan gebang, sekira pukul 08.00 wib.

Seperti biasanya, tersangka selalu mengantar korban bekerja dipagi hari dan menjemput korban dimalam hari.

SA merupakan (istri) tersangka sudah terlebih dahulu berangkat bekerja sebagai buruh tani sawah milik warga dengan cara mencari upahan, karena sehari hari nya SA bekerja mengambil upahan kesawah milik warga.

Melihat istri tersangka sudah tidak ada lagi dirumah, tersangka pun menggagahi dengan cara memperkosa korban, yang merupakan anak kandung tersangka diruang tamu rumah tempat tinggal mereka.

Selanjutnya, pada Minggu (07/02/2021) sekira pukul 12.30 wib korban, bersama dengan ibu kandung nya serta didampingi kedua saksi, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langkat, dengan bukti laporan Nomor : LP/ 69 / II /SU / LKT.

Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, membenarkan peristiwa tersebut, dan membenarkan bahwa korban dan ibu kandung nya serta didampingi dua orang saksi telah melaporkan ke Polres Langkat Unit PPA.

Dan kini tersangka MY sudah ditangkap dan sudah ditahan di Mapolres Langkat, guna proses hukum selanjutnya, sebut Yasir Rahman.(Lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini