Plt Kadis Perkim Catut Nama Bupati Labuhanbatu Minta 'Komisi' Proyek Diganjar 1 Tahun

Sebarkan:





Plt Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba (kiri) dan salah seorang stafnya, Zefri Hamsyah. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba dan salah seorang stafnya, Zefri Hamsyah (terdakwa dengan penuntutan terpisah), Kamis petang (22/1/2021) di Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada PN Medan masing-masing diganjar pidana 1 tahun penjara.


Selain itu, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) pidana 1 bulan kurungan.


Terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU dari Kejati Sumut Robertson. Sebab pada persidangan lalu terdakwa Paisal Purba dituntut terbilang 'ramah' yakni pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Tidak Ditahan


Usai persidangan, kedua terdakwa tampak melenggang meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor Medan. Data riwayat perkara (SIPP PN Medan-red), status penahanan kedua terdakwa dialihkan alias tidak ditahan di rutan.


"Satu tahun. Tidak ada perintah agar terdakwanya ditahan. Seingat Saya statusnya dialihkan ke tahanan kota," urai Jarihat Simarmata ketika dikonfirmasi awak media, Jumat petang (22/1/2021) tadi.


Catut


Sementara mengutip dakwaan JPU, tim Dit Reskrimsus melakukan pengembangan atas laporan pengaduan rekanan Ilham Nasution tertanggal 26 Februari 2020.


Pelapor mengaku tidak sanggup dengan permintaan terdakwa Paisal Purba yang sudah menjadi rahasia umum dikenal dekat dengan Bupati Labuhanbatu dan adiknya bupati, Aidil Adlin. 


Terdakwa menginisiasi lewat ponsel agar rekanan Ilham Nasution dari PT Telaga Pasir Kuta (TPK) yang mengerjakan  pembangunan  Gedung D Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu TA 2019 dengan pagu Rp28,2 miliar agar memberikan 'uang pelicin' Rp2 miliar.


Dengan mencatut kedua nama tersebut dia diminta menyediakan uang Rp2 miliar agar permohonan termin kelima progres pekerjaan 80 persen, segera bisa dicairkan.


Terdakwa Zefri Hamsyah, orang suruhan terdakwa Plt Kadis Paisal Purba kemudian dibekuk petugas alias terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lantai II Cafe Millenial, Senin (2/3/2020) sekira pukul 13.30 WIB, tidak lama setelah menerima uang dari rekanan Ilham Nasution. 


Keduanya kemudian dibawa ke Mapolda Sumut guna dimintai keterangan. Beberapa hari kemudian terdakwa mendatangi Polda Sumut untuk diproses hukum. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini