Pedagang Asongan Nyambi Jual Sabu, Diciduk Sat Resnarkoba Polres Sergai

Sebarkan:
Tersangka Pedagang Asongan Berinisial RP


SERDANG BEDAGAI I Usai bertransaksi narkoba jenis sabu,  tersangka pedagang asongan berinisial RP alias Kecik (30) disergap Anggota Sat Resnarkoba Polres Sergai, Selasa (5/1/2021)  malam.

Tersangka pedagang asongan berinisial RP alias Kecik yang nyambi edar sabu ditangkap Anggota Sat Resnarkoba di lingkungan tempat tinggalnya di Kampung Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tersangka petugas Sat Resnarkoba Polres Sergai berhasil mengamankan barang bukti, 1 buah kotak rokok berisi, 1 kaca pirex,1 pipet plastik yang ujungnya di runcingkan atau sekop,1 plastik klip didalamnya berisikan 19 plastik kecil dan 5 plastik klip sedang kosong. 

Kemudian 1 plastik klip ukuran sedang, 6 plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,2 gram serta 1 unit HP merk Samsung. 

Kapolres Serdangbedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan, Jumat (8/1/2021), penangkapan tersangka RP alias Kecik menindak lanjuti informasi masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka. 

Berdasarkan informasi itu lalu dilakukan penyelidikan, setelah keberadaannya diketahui tim menuju lokasi dan langsung mengamankan tersangka kemudian ditemukan barang bukti sabu.

Saat dilakukan introgasi tersangka mengaku memperoleh barang bukti sabu tersebut dari seorang berinisial I yang diterimanya melalui YT, lalu tim langsung menuju rumah keduanya namun tidak berada dirumah. 

Selanjutnya tim mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Sergai. 

" Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Ungkap Kapolres. (HR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini