'Nasi Sudah Jadi Bubur', Mantan Panit Polsek Hamparan Perak Terkait 64 Gram Sabu Menahankan 6 Tahun Penjara

Sebarkan:



Terdakwa Jenry Panjaitan dalam persidangan secara daring akhirnya dovonis 6 tahun penjara. (MOL/Ist)


MEDAN | Ibarat pepatah orang bijak dulu, 'Nasi sudah menjadi bubur'. Penyesalan Jenry Panjaitan, salah seorang dari 2 terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 64 gram yang dituangkan dalam nota pembelaan pada persidangan lalu, tidak bisa mengantarkannya ke jeratan pidana yang lebih meringankan.


Mantan Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Hamparan Perak itu harus menahankan dinginnya sel tahanan selama 6 tahun. 


Selain itu, majelis hakim diketuai Syafril Batubara, Rabu petang (13/1/2021) dalam persidangan secara daring di Cakra 2 PN Medan menghukum Jenry membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.


JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean sebelumnya menuntut Jenry agar dipidana 8 tahun penjara dan membayar denda Rp1 milliar subsidair 6 bulan penjara.


Terdakwa Jenry dalam pledoi pribadinya mengaku bersalah dan menyesal karena tidak melaporkan mantan atasannya, Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan yang terlibat dalam peredaran narkotika alias melanggar pidana Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman maksimalnya 1 tahun penjara.


Sembari menangis, terdakwa mengaku rela merubah keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika menjalani pemeriksaan di Polda Sumut karena diiming-imingi akan dituntut ringan bila bersedia melindungi oknum yang terlibat.


Klimaksnya, terdakwa bahkan rela menarik kembali keterangannya yang pernah diucapkan dalam persidangan secara daring tersebut. 


Sebab di persidangan awal, terdakwa menerangkan bahwa mantan atasannya langsung, Iptu Bonar Pohan lah yang menyuruhnya untuk mencari pembeli sabu yang dihargai Rp42 juta.


'Plintat-Plintut'


Sikap 'plintat-plintut' yang ditunjukkan terdakwa Jenry di persidangan sempat mendapatkan sindiran pedas dari majelis hakim. Fakta sebenarnya yang diungkapkan terdakwa Jenry justru usai pemeriksaan saksi-saksi alias sudah pada tahapan pembacaan tuntutan JPU.


Bonar Pohan yang sempat dihadirkan di persidangan dalam keterangannya membantah keterlibatannya dalam perkara aquo. Namun ketika dikonfrontir, terdakwa malah membenarkan keterangan mantan atasannya langsung tersebut.


Padahal hakim ketua Syafril Batubara di persidangan sudah memperingatkan Jenry agar memberikan keterangannya yang sebenarnya.


"Kenapa? Tempo hari kamu bilang atas suruhan Kanit. Sekarang kamu benarkan pula keterangan saksi (Bonar Pohan-red). Apa ada tekanan? Hanya kamu yang bisa menyelamatkan diri kamu sendiri," cecar Syafril ketika itu.


Pengembangan


Sementara terdakwa lainnya, Kiki Kisworo alias Kibo -dengan majelis hakim yang sama- juga divonis dengan pidana serupa. Keduanya diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Kedua terdakwa spontan menyatakan melakukan upaya hukum banding.


Awalnya tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan penyamaran alias under cover buy, lebih dulu membekuk terdakwa Kibo, Jumat (28/2/2020) lalu dan dilakukan pengembangan. 


Terdakwa Kiki mengaku barang yang dipegangnya milik Jenry. Sedangkan menurut terdakwa Jenry ketika diinterogasi, sabu seberat 64 tersebut disuruh Kanit Bonar Pohan untuk dijualkan seharga Rp42 juta. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini