Jual Sabu ke Polisi, Warga Asahan Ini Ditangkap

Sebarkan:


TANJUNG BALAI | Dengan tekhnik undercover melakukan pemesanan akhirnya penjual narkotika jenis sabu ini berhasil dibekuk personil Satres narkoba Polres Tanjungbalai, Senin (11-1-2021) sekitar pukul 18.30 wib.


Setelah dilakukan pemesanan terhadap tersangka M. Radiatul Akmal alias Akmal,22,warga Jalan Kurma No.2 LK,1 Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,dengan janji ketemunya di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Matahalasan,Kecamatan Tanjung Balai Utara. Kota Tanjung Balai.


Tidak berapa lama tersangka pelakupun datang naik sepeda  motornya mengantar pesanan narkotika jenis sabu tersebut. Tim Opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin AIPTU NB. Harianja langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.


Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi Selasa (12-1-2021) melalui Kasatres narkoba AKP Zulfikar membenarkan penangkapan pelaku penjual narkotika jenis sabu tersebut. Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka dia mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu yang dijualnya kepada petugas itu benar miliknya,"ujar AKP Zulfikar.


Lanjutnya lagi,untuk dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,tersangka dan barang bukti satu bungkus  plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,20 (sepuluh koma dua puluh) Gram. Dan selembar potongan plastik asoi warna hitam,kertas warna putih satu unit sepeda motor merk honda  Genio No.pol. BK 3917 QAJ dibawa ke Mapolres Tanjungbalai.


"Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 6 Tahun,dan paling lama 20 Tahun penjara,"pungkas Zulfikar.(Surya/ Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini