Kacab PT SST Medan Tonny saat didengarlan keterangannya di PN Medan. (MOL/Ist)
MEDAN | Tommy Wisnu (28), warga Jalan AR Hakim Gang Sederhana, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area terdakwa perkara penggelapan uang PT Sapta Sari Tama (SST) Cabang Medan mulai menjalani sidang perdana di ruang Cakra 7 PN Medan, Senin sore (18/1/2021).
JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Kadir menguraikan, terdakwa Tommy Wisnu Wardana pada Mei 2020 hingga Agustus 2020 melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp221 juta lebih.
Terdakwa bekerja sebagai tenaga salesman atau staf penjualan di perusahaan berkantor di Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota tersebut sejak Februari 2015 .
Terdakwa biasanya melakukan penagihan kepada konsumen sesuai dengan faktur penjualan dan hasil penagihan diserahkan oleh salesman kepada Staf Kasir
Namun kejahatan terdakwa mulai dicurigai perusahaan dikarenakan banyak bon faktur pembayaran pelanggan yang tertunggak
Terdakwa Tommy Wisnu Wardana dijerat pidana Pasal 374 KUHPidana yakni penggelapan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
Karena JPU telah menghadirkan saksi Tonny selaku Kepala Cabang (Kacab) PT SST Medan, maka majelis hakim diketuai Abdul Kadir mempersilakan untuk didengarkan keterangannya.
Ketidakberesan
Tonny mengakui mulai mencurigai kinerja terdakwa. Saksi kemudian memerintahkan stafnya Muhammad Nur untuk memeriksa laporan bon faktur dan langsung melakukan pengecekan kepada pihak apotek pelanggan yang pembayarannya tertunggak
Pada saat dilakukan penagihan ke Apotek Keluarga Kita dan Apotek Nahal, kedua manajemen apotek mengatakan, tidak ada melakukan orderan barang. Sedangkan stempel serta tanda tangan validasi faktur yang tertera, bukan milik apotek tersebut
Belakangan pihak perusahaan mendapatkan temuan 133 lembar faktur penjualan barang fiktif alias pihak apotek pelanggan yang dituju tidak ada melakukan orderan.
Ketika dikonfrontir manajemen PT SST Medan, terdakwa mengakui bahwa barang-barang yang telah diorder oleh terdakwa bukan dijual kepada apotek pelanggan yang tertera di bon faktur melainkan dijualkan ke apotek lain
Sedangkan stempel yang tertera di bon faktur penjualan adalah stempel yang telah ditempah terdakwa dan tandatangan yang tertera di bon faktur ditandatangani sendiri oleh terdakwa
Sementara uang hasil penjualan barang-barang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan perusahaan. Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim ketua Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan. (ROBERTS)