Edar Sabu, Seorang Nelayan di Gelandang ke Mapolres

Sebarkan:


LANGSA
I Edar sabu seorang nelayan berinisial SB (45) warga Dusun Cut Meutia Gampong Serambi Indah Kecamatan Langsa Barat di gelandang ke Mapolres oleh Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Sabtu (9/1/2021).

Adapun barang bukti yang di amankan 4 paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,95 Gram, 68 plastik tembus pandang, 1 gunting, 1 unit Handphone merk Xiaomi warna gold dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam, No Pol BL 3058 FC.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nugroho melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, mengatakan, pada hari hari Jum'at tanggal 08/1/2021 sekira pukul 21.30 Wib pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki pengedar Narkoba jenis sabu. 

Tersangka di amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro.

Setelah mengumpulkan informasi kemudian Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di lokasi target dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SB yang sedang berada di pinggir jalan.

Lanjut Kasat " ketika di lakukan pemeriksaan pada diri tersangka ditemukan barang-bukti berupa 1 paket sabu yang sempat dijatuhkan ketanah oleh tersangka".

Selanjutnya tersangka kita bawa ke rumahnya di Gampong Serambi Indah Kecamatan Langsa Barat dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka ditemukan barang-bukti lainnya berupa 3 paket Sabu yang ditemukan di dalam laci meja rumahnya, jelas Kasat.

Dari pengakuan tersangka bahwa dirinya mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang berinisial M (DPO) di beli dengan harga Rp. 1.5 juta dengan tujuan untuk dijualkan kembali.

Selanjutnya tersangksa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan M (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa" tutup Kasat. (syaf).



.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini