Dua Pelaku Pembobol Rumah Diamankan Polisi

Sebarkan:


TANJUNGBALAI | Unit Reskrim Polsek Teluk Polres Tanjung Balai berhasil menggari Dua orang pembobol rumah yang ditinggal pemiliknya, Jum’at (8/1/2021) sekitar pukul 01.30 Wib. 


"Sesuai Laporan Polisi bernomor, LP/02/I/2021/SU/Res T.Balai/Sek Teluk Nibung tanggal 8 January 2021 atas nama pelapor WAWAN SYAHPUTRA, 23, Buruh, warga jalan Jln. Pancing Lingk. II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, maka dilakukan penyelidikan ", terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. 


Dikatakan AKBP Putu Yudha Prawira, Kejadian berawal pada Kamis (7/1/2021) sekira pukul 17.30 Wib pelapor mendatangi rumah neneknya / korban BARIAH, 60 yang tinggal dijalan Pancing Lingk. II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai untuk memeriksa rumah dikarenakan korban BARIAH sedang tidak berada di rumah, Sebutnya. 


Lanjutnya, saat tiba dilikasi, sangat cucu mengetahui bahwa telah terjadi pencurian rumah neneknya / korban BARIAH yang mana keadaan rumah sudah berserakan dan pintu belakang rumah terbuka.


AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, saat diperiksa terdapat barang yang dicuri berupa lampu emergency, kompor gas, dispenser, risecooker, blender, sertika, DVD, Receiver dengan kerugian diperkirakan mencapai sebesar Rp. 4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu rupiah) hingga membuat pengaduan resmi ke Polsek Teluk Nibung atas kejadian tersebut.


Lebih lanjut dikatakannya, berbekal dari laporan masyarakat tadi, Kapolsek Teluk Nibung AKP RAZ. Simamora SH memerintahkan IPDA L. Simatupang, AIPTU Z. Siregar, AIPDA PH Nainggolan dan BRIPKA R. Sidabutar untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut. 


Kemudian Personil Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas salah satu pelaku bernama Suheri Sitorus Alias Lilik, 35 Nelayan warga jalan Jl.Pancing Lingk II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, hingga pelaku berhasil dibekuk / diamankan di Jln. Pancing Lingk. II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai serta disita barang bukti berupa, 1 (satu) buah lampu gantung (emergency), 1 (satu) unit receiver dan 1 (satu) unit DVD Player 


" Petugas melakukan introgasi, alhsil terbongkar pelaku Lilik melakukan kejahatannya / pencurian bersama dengan Adam Malik Alias Aman, 21, Nelayan beralamat di jalan Pancing Lingk. II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ", ungkapnya. 


Ditambahkan AKBP Putu Yudha Prawira, personil mengejar tersangka lain, hingga berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka ADAM MALIK Alias ADAM dengan menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah kompor gas, 1 (satu) buah dispenser, 1 (satu) buah risecooker, dan 1 (satu) potong kain sarung.


"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Teluk Nibung guna proses pemeriksaan," pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menutup.(Surya/Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini