Ditangkap Warga, Maling Sepmor Bonyok Dipukuli

Sebarkan:


DELISERDANG | Seorang pemuda babak belur digimbali warga usai tertangkap hendak melakukan pencurian kendaraan sepeda motor yang terparkir di teras rumah Amsal Panggabean (20) warga Jalan Pematang Siantar Dusun VII Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang .

Warga yang geram melayangkan pukulan dan tendangan bertubi tubi hingga tersangka hanya bisa minta ampun, beruntung nyawa tersangka diselamatkan petugas Kepolisian Polsek Lubuk Pakam dari amukan massa.


Informasi dihimpun dari pihak Kepolisian Polsek Lubuk Pakam yang menangani proses penyidikan  , pelaku berjumlah dua orang yaitu Maruli Malau (28)  David Silalahi (32) keduanya warga Dusun V Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis.


Korban pada saat itu berada didalam rumah mendengar ada suara orang membuka pagar rumah dan membawa kabur sepeda motor Honda Astrea Grand milik korban .Korban melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil meringkus salah satu dari pelaku.


Kapolsek Lubuk Pakam AKP Henry Sihotang melalui Kasubaghumas Polresta Deliserdang Iptu Ansari dalam keterangan persnya yang diterima metro-online.co , Rabu (13/01/2021) menyebutkan kalau pihaknya sudah mengamankan seorang pelaku curanmor dan satu tersangka lain masih buron.


" Kejadian pada selasa sore kemarin , awalnya korban melihat dari dalam rumah melalui jendela ada orang yang mendorong sepeda motor milik saya yang diparkir dihalaman teras rumah ,melihat hal itu  langsung keluar rumah dan mengamankan salah satu tersangka" ucap Ansari.


" Kini tersangka masih dalam penyidikan pihak Kepolisian Polsek Lubuk Pakam dan ditahan ", jelas iptu Ansari.


Dari tersangka juga diamankan barang bukti diantaranya  1 satu buah STNK atas nama Sentosa Abadi Tarigan ,1 (satu) buah buku hitam ,1 (satu) unit sepeda motor Vega R  kendaran yang digunakan pelaku , sepeda motor Astrea Grand milik korban ,1 buah gembok pagar dan 1 buah gunting.


Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya , pelaku juga residivis pada tahun 2017 perkara pencurian divonis 3 tahun menjalani hukuman di Lapas Langkat dan bebas pada bulan September 2019 dengan bebas tanpa syarat, untuk TKP lain melakukan pencurian pada bulan November 2019 pukul 13.00 Wib di Padang Bulan Medan. ( Wan/ Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini