Diduga 'Alergi' dengan Wartawan, Oknum JPU Nova Ngaku Lupa Nama Saksi Nangkap Terdakwa Sabu

Sebarkan:



Saksi dari Polda Sumut saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Diduga 'alergi' tingkat dewa dengan wartawan, oknum JPU dari Kejati Sumut Dwi Meily Nova mengaku lupa nama saksi dari Polda Sumut yang baru dihadirkannya di ruang sidang Cakra 3 PN Medan, Rabu petang (27/1/2021). 


"Lupa aku namanya," katanya dengan jemari tangan kiri mengarah ke kepala sembari terus melenggang meninggalkan gedung pengadilan. 


Padahal wartawan yang menanyakan penuntut umum terbilang cantik bergincu tebal itu tampak tetap menjaga jarak dan pakai masker.


Sementara dari arena sidang, saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut menerangkan dirinya ikut dalam tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu, Hazmi Hamdani Simanjuntak (52), warga Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.


Menurutnya, tim sedang melakukan pengembangan atas laporan masyarakat tentang dugaan seringnya terjadi transaksi narkotika di rumah terdakwa.


Rp7 Juta


Setelah ada kesepakatan lewat sambungan telepon seluler (ponsel) harga sabu Rp7 juta, tim berangkat menuju rumah terdakwa. 


Saksi menyamar sebagai calon pembeli sabu mengetuk pintu depan rumah terdakwa, Rabu petang (10/6/2020). Beberapa pria dewasa sempat berhamburan kabur beberapa saat tim petugas memasuki rumah terdakwa.


Terdakwa menyandang gelar Sarjana Hukum (SH) itu berhasil dibekuk berikut mengamankan 3 bungkusan (klip tembus pandang) berisi serbuk putih diduga kuat sabu seberat 12,82 gram.


"Sempat kami lakukan interogasi Yang Mulia. Menurut terdakwa sabunya diperoleh dari Daon. Daon juga salah seorang yang berhasil kabur dari rumah terdakwa," urai saksi menjawab pertanyaan hakim ketua Eliwarti.


Ketika dikonfrontir hakim ketua lewat sambungan WhatsApp (WA) alias daring, terdakwa Hazmi Hamdani menyebutkan, dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan saksi.


Terdakwa sebelum dibekuk dari rumahnya sempat mendapat sambungan ponsel dari Daon. Daon juga yang datang ke rumah terdakwa membawa sabu tersebut. 


Hakim ketua kemudian mengundurkan persidangan 2 pekan mendatang untuk mendengarkan posita dan petitum tuntutan dari JPU.


Terdakwa dijerat pidana 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini