Cemburu, Siram Air Keras ke Pedagang Ikan

Sebarkan:

DITANGKAP: Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kanit Reskrim Iptu JH saat press release.


MEDAN | Kasus penyiraman air keras yang dialami Ferry Ardiansyah (25) warga Lorong 1 Barat, Dusun 2, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil diungkap Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan.

Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial AM (30) warga Jalan HM Harun Gang Pasaribu, Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan pacar korban berinisial AF alias Ica (26) warga Jalan Percut, Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.


Sedangkan 2 orang tersangkanya lagi yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran petugas (buron).

“Motif penyiraman air keras yang dialami korban dilatarbelakangi cemburu, karena faktor cinta segitiga. Sedangkan otak pelakunya berinisial M dan I yang hingga kini masih dalam pengejaran,” ujar Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan saat press release di Mako Polsek Percut Seituan, Rabu (27/01/2021).

Menurut Waka Polrestabes Medan, kasus penyiraman air keras terhadap korban yang merupakan pedagang ikan tersebut terjadi di Jalan Cemara persisnya di Pajak Ikan Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Senin (07/12/ 2020 ) sekira pukul 24.00 WIB lalu.

“Begitu berpapasan saat mengendarai sepedamotor, kedua tersangka M dan AM langsung menyiramkan air keras yang mengenai wajah korban,“ tambahnya.

Akibat peristiwa itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Imelda untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan pihak keluarganya membuat laporan ke Polsek Percut Seituan.

Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas pun menerima informasi tentang keberadaan tersangka AM di Jalan Sidempuan, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang kemudian ditangkap dan diboyong ke komando untuk dimintai keterangannya.

“Dari hasil interogasi, tersangka AM ini mengaku kalau aksi penyiraman air keras itu juga melibatan tersangka AF alias Ica, yang kemudian ditangkap dari Jalan Letda Sujono, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Senin (18/01/2021) siang,” jelasnya seraya menambahkan adapun barang bukti yang disita berupa 1 unit sepedamotor Vario warna hitam BK-2497 AJD.

Berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya, kalau tersangka AM pernah menjalin hubungan asmara (pacaran) dengan tersangka AF alias Ica.

Sedangkan korban sendiri menurut keterangan orangtuanya korban, Erwin Syamsah (59) baru pacaran selama sepekan. Bahkan, tersangka AF alias Ica ini sempat pernah minta dinikahi oleh korban. Kini akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan asal 353 ayat (2) subs 351 ayat (2) Yo 55, 56 KUHPidana. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini