Cabuli Belasan Anak, Toke Botot Ini Ditangkap

Sebarkan:

Tersangka menjalani pemeriksaan. 

MEDAN | Pria berinisial EL (51) warga Jalan Matahari Raya, Kecamatan Helvetia ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Pasalnya, pria toke botot (barang bekas) ini melakukan perbuatan cabul terhadap belasan anak laki-laki.

Kanit UPPA Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Dian Ginting yang dikonfirmasi wartawan, Senin (11/1) malam membenarkan ada pelaku cabul yang ditangkap.

Dijelaskan Kanit bahwa penangkapan terhadap tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan sejumlah orangtua lantaran anak-anaknya paling muda berusia 13 tahun dan paling tua 18 tahun telah dicabuli EL.

"Untuk 6 korban yang didampingi para orangtuanya masing-masing sudah kita mintai keterangannya. Dari pengakuan para korban, aksi bejat pelaku sering dilakukan di Hotel Melala Jalan Binjai KM 12, di rumah tersangka dan di tempat penampungan barang bekas milik EL di Jalan Kapten Soemarsono," ujar Kanit.

Guna menindaklanjuti laporan korban, petugas lantas merujuk para korban guna divisum. Selain itu petugas juga melakukan cek TKP ke hotel yang dimaksud.

"Pihak hotel saat kita mintai keterangannya membenarkan jika tersangka sering ke hotel bersama anak-anak dengan mengendarai sepedamotor," jelasnya.

Setelah memenuhi unsur dan alat bukti kita membekuk tersangka di rumahnya dengan membawa surat perintah penangkapan. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mako guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku jika aksi bejatnya dilakukan sejak 2018. Tersangka kerap mengiming-imingi uang kepada korban dengan uang Rp 100-150 ribu," jelasnya.

EL beralasan nekat melakukan perbuatan cabul sebagai obat sakit gula darah. Menurut pelaku saran itu ia dapat dari temannya. Sementara dari pengakuan tersangka bahwa para korbannya sudah belasan orang. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas AKP Dian. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini