Berdalih Minjam, Bapak Beranak Tiga di Sibolga Gadaikan Sepmor Kawan

Sebarkan:


SIBOLGA I
Merasa di tipu teman sendiri, Syahrul Bahri Simbolon (29), pekerjaan wiraswasta, penduduk Jln S.Parman No.127, Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga, melapor ke Polres Sibolga, lantaran kebaikannya disalah gunakan oleh temannya.

Awalnya, teman korban berinisial I (40), seorang buruh harian lepas, warga Jln S.Parman No. 9A, Gang Pajak Ikan, Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga, mengunjunginya dengan niat meminjam sepeda motor (sepmor) milik korban.

Tanpa menaruh curiga karena mengenal tersangka, korban pun memberikan sepmor miliknya yakni Honda Supra NF125 TRF warna hitam.

Namun, sekian lama ditunggu, pelaku tidak kunjung pulang, bahkan sepmor tersebut tidak dikembalikan padanya yang ternyata telah digadaikan pelaku.

Merasa kesal dan dirugikan dengan ulah pelaku, lalu korban membuat laporan ke Polisi, Alhasil, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin kepada awak media, Senin (11/1/2021) sore, membenarkan pelaku sudah diamankan usai korban melapor.

"Ya pelaku telah di amankan, setelah menerima laporan, dan Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D.Harahap, telah memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP." Jelasnya.

Masih penjelasan Sormin, pelaku berhasil diamankan hari Jum'at (8/1/2021), sekitar pkl 14.00 WIB, di pajak buah Pasar Swadaya Sibolga, Akibat ulah tersangka pelaku, korban dirugikan kurang lebih sebesar Rp 8 jutaan.

Sementara hasil interogasi polisi, diketahui tersangka pelaku beranak tiga ini pernah dihukum pada tahun 2007 dalam kasus Narkotika selama 1 tahun di Lapas Tukka Sibolga.

Selain itu, pelaku mengakui perbuatannya menggadaikan sepmor korban kepada orang lain (identitas telah dikantongi) sebesar Rp 500 ribu, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini tersangka pelaku I ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tp).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini