Tiga Pengedar Sabu Dari Aceh ke Lampung, Ditangkap Dalam Bus Antar Provinsi

Sebarkan:


LANGSA
| Tiga pengedar sabu dari Aceh ke Lampung ditangkap di dalam bus antar provinsi saat personil Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan razia di Pos Lantas Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, Minggu (1/11/2020).


Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kasatnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, penangkapan tiga tersangka yakni MA, 19, dan MU alias Bayek, 27, warga Gampong Meunasah Beunot, Kecamatan Nisam dan SD, 43, warga Dusun Cot Puuk Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kababupaten Aceh Utara berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan petugas Sat Renarkoba.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka menumpang bus umum antar provinsi trayek Banda Aceh- Medan. 

Berbekal informasi tersebut, petugas Sat Narkoba dibantu Sat Lantas Polres Langsa melakukan rajia di jalan antar lintas Sumatera tepatnya depan Pos Lantas Gampong Simpang Lhee Kecamatan Langsa Barat.

Hasilnya,  petugas berhasil membekuk tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dalam kemasan teh warna hijau seberat 1.060 gram.

Dari pengakuan tersangka MA, dirinya membawa sabu tersebut bersama temannya berinisial MU alias Bayek yang juga berada di dalam bus, lalu keduanya diamankan dan sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial SD.
 
Menerima info tersebut polisi langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Aceh Utara dan menangkap SD saat berada di Jalan Gampong Lagang, Kecamatan Muara Baru. "Tersangka SD mengaku memperoleh sabu dari temannya yang berinisial A, DPO, yang berdomisili di luar provinsi Aceh," kata Kasat Narkoba. 

Selanjutnya, semua tersangka dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyelidikan bersama barang bukti kejahatan mereka berupa satu kilogram sabu, satu unit HP warna putih dan satu unit sepedamotor. "Tersangka mengaku akan membawa sabu tersebut ke Lampung," jelas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya,  tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (syaf/REM).



 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini