Pemerkosa Ibu Muda dan Pembunuh Bocah di Aceh Ternyata Residivis Asimilasi

Sebarkan:

LANGSA | Polres Langsa mengungkap kasus pembunuhan terhadap bocah yang membela ibunya yang hendak diperkosa dengan kekerasan.

Kasus menyisakan duka mendalam yang dilakukan oleh residivis kasus pembunuhan ini terjadi di Gampong Alue Gadeng, Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020).

Kapolres Langsa, AKBP. Giyarto melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo didampingi Kapolsek Birem Bayeun Iptu Eko Hadianto dalam Press Release di Mapolres Langsa, Selasa (13/10/2020) menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka SB masuk ke rumah korban melalui pintu depan mencongkel kunci kayu dengan golok yang dibawanya.

Setelah pintu terbuka, ia melihat korban DN (28) bersama anaknya Rangga (9) yang sedang tertidur pulas, lalu tersangka mendatangi dan meraba-raba korban.

Atas perlakuan tersangka, korban pun terbangun, sedang tersangka sudah berada disampingnya tanpa memakai pakaian seraya memegang golok.

Melihat gelagat jahat tersangka, seketika itu juga korban spontan membangunkan Rangga anaknya untuk segera pergi menyelamatkan diri.

Melihat pelaku berbuat tak senonoh terhadap ibunya, Rangga pun langsung berteriak, namun golok tersangka yang berbicara membacok pundak sebelah kanan Rangga.

Melihat si bocah terus membela ibunya, tersangka pun kembali hendak menebas si bocah, namun ditangkis sang ibu menggunakan tangan sebelah kanan yang mengakibatkan mengalami luka koyak.

Tak puas sampai disitu, tersangka menolak korban DN dan kembali menebas leher Rangga, dilanjutkan dengan menusuk pundak sebelah kiri dan dada bocah, hingga terdapat 9 liang luka di tubuh korban.

Setelah itu tersangka SB menyeret korban DN keluar rumah dan berusaha mencoba memperkosa, namun ditolak oleh korban. Kemudian pelaku mencekik dan membenturkan kepala korban ke-rabat beton yang berjarak 50 meter dari rumah korban dan akhirnya korban lemas.

Disitulah pelaku melampiaskan nafsu bejadnya pertama kali. Akibat perlakuan ini, korban DN pun pingsan, setelah korban sadar tanpa mengenakan celana hanya mengenakan baju tidur lalu dibawa tersangka ke perkebunan sawit.

Disitu, tersangka kembali memperkosa korban untuk kedua kalinya. Setelah itu pelaku mengatakan kepada korban "Kau ikut aku ya, anak kau kita buang aja ya".

Lalu korban menjawab "Jangan, biar bapaknya aja yang kubur" seraya pelaku mengikat tangan korban dengan kain.

Selanjutnya pelaku berjalan menuju rumah korban mengambil karung yang berisikan korban Rangga ke arah sungai, kemudian pelaku mengambil karung kedua yang bergerak-gerak tak jauh dari korban sekitaran 5 meter seraya mengorek tanah.

Tak lama kemudian, pelaku membawa karung yang bergerak gerak tersebut ke arah sungai lebih kurang 30 menit. Melihat kesempatan ini korban berusaha melepas ikatan kain di tangannya.

Saat azan subuh berkumandang, korban berhasil melepas ikatan dan langsung berlari menuju rumah warga minta pertolongan.

Belakangan diketahui ibu muda ini sedang hamil 4 bulan, dan saat ini masih dalam pemulihan di rumah sakit di Langsa.

Sementara tersangka SB (41) yang juga penduduk Gampong Alue Gadeng Birem Bayeun, Aceh Timur merupakan residivis kasus pembunuhan yang divonis 18 tahun penjara. Ia bebas menghirup udara segar dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan karena mendapat asimilasi pandemi Covid-19.

"Tersangka diancam dengan pasal 338 Jo 340 Jo 285 Jo 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun," kata Iptu Arief. (Syaf/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini