Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Amankan 6,4 Kg Sabu

Sebarkan:

Tersangka pengedar sabu (kanan). 

MEDAN | Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 6,4 kg sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi dari 12 tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi di Medan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil penyelidikan oleh personel selama periode Agustus- September 2020.

"Pengungkapan ini terdiri atas 8 kasus, dengan jumlah tersangka 12 orang," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Ia menguraikan pertama kali tersangka yang diamankan seorang pengedar ekstasi berinsial LW alias L (54) warga Jalan Balai Desa Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, dan J (39) warga Jalan Binjai KM 10 Asrama Abdul Hamid Kecamatan Sunggal.

"Barang bukti 2000 butir pil ekstasi, kedua tersangka kita sergap ketika bertransaksi dengan personel yang menyamar (undercover buy) di Jalan Balai Desa," ujarnya.

AKBP Ronny melanjutkan pihaknya juga membekuk tersangka berinisial MAN (20) warga Jalan Serdang (Jalan HM Yamin) Gg Ketoprak Kelurahan Sei Kera Kecamatan Medan Perjuangan, pada 1 September 2020.

"Tersangka MAN ditangkap ketika hendak mengantar sabu naik sepedamotor dari rumahnya ke Gg Obat Jalan Setdang. Barang bukti sabu 2.150 gram disimpan di dalam jok sepedamotor," kata AKBP Ronny.

Kemudian, Senin (14/9/2020, Ronny menerangkan polisi juga menangkap 2 pengedar 1 kg sabu di Jalan Amaliun Medan Kota.

"Tersangka J (57) dan YH (34) kita amankan dari sebuah warung di Jalan Amaliun," jelasnya.

Lanjut AKBP Ronny menerangkan, personel Sat Res Narkoba juga membekuk 7 tersangka lainnya di pertengahan bulan September yakni RG alias B (33) warga Jalan Bandengan Utara dan SI alias H (28) warga Jalan Sirandorung Gg Aman Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara dengan barang bukti 439,69 gram sabu.
"RG alias B dan SI alias H ditangkap di Jalan Asrama Medan Helvetia," ungkapnya.

KR alias J (31) warga Sidoarjo Gg Surip Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan ditangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti 412,5 gram sabu.
Polisi membekuk J (29) warga Jalan Asrama Perumahan Bumi Asri Medan Helvetia dengan barang bukti 229,06 gram sabu. SW (38) di Jalan Cokroaminoto Medan Perjuangan dengan barang bukti 193,61 gram sabu.
Kedua tersangka terakhir yakni SA (41) dan ZH (44) ditangkap di pintu tol keluar Marelan dengan barang bukti 600 butir pil ekstasi. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini