Polres Langsa Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Sebarkan:
Tersangka dan barang bukti
LANGSA | Sat Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial BA (41), warga Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Selasa (29/9/2020).

Tertangkapnya kembali tersangka BS karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu, pada Sabtu (26/9/2020), sekitar pukul 18.15 WIB, di Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, kepada sejumlah wartawan, Selasa (29/9/2020) menuturkan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong PB Blang Pase sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan barang-bukti berupa 9 paket sabu seberat 5 gram yang dimasukkan dalam kotak warna putih yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial M (DPO), untuk selanjutnya akan di jualkan kembali dengan perjanjian apabila sabu tersebut sudah laku terjual, maka tersangka akan menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000 kepada temannya itu.

Tersangka merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas Kelas II B Langsa pada Juli 2020, karena mendapatkan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa," ujar Iptu Imam. (Syaf/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini