Kurir 5 Kg Sabu Menyesal, Baru Terima Rp3 Juta dan Pembelinya Ternyata Petugas

Sebarkan:



MEDAN | Syarifuddin alias Adin (35), warga     Jalan Syiah Kuala Lorong Bak Asan, Kelurahan Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh yang didakwa tanpa hak menjadi perantara jual beli 5 kg narkotika jenis sabu mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Penyesalan tersebut diungkapkan Adin saat didengarkan keterangannya sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan secara teleconference (online) di ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (15/9/2020).

"Jadi kamu menyesal? Berapa uang operasional yang sempat kamu terima dari yang punya? Berapa harga sabunya kamu jual?" cecar hakim ketua Deson Togatorop.

Terdakwa mengaku baru menerima uang Rp3 juta dari pemilik sabu bernama Iwan (masih buron / DPO) untuk biaya perjalanan dari Kecamatan Ulee Gle, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.ke Kota Medan.

Menurut rencana 5 kg sabu tersebut akan dijual kepada seseorang di Medan seharga Rp10 juta. Sedangkan siapa calon pembelinya, imbuh Syarifuddin, akan diinformasikan Iwan lewat sambungan ponsel.

Karena capek menyetir sendiri mobil Toyota Agya milik adik iparnya, terdakwa pun mampir sekaligus istirahat di Café Bang AM, jualan mi Aceh di bilangan Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (27/2/2020) sekira pukul 13.00 Wib.

Petugas Menyaru

Terdakwa kemudian menghubungi pemilik sabu dan diberikan nomor SIM ponsel seseorang sebagai calon pembelinya. Syarifuddin kemudian menghubungi calon pembeli dan sepakat bertemu sekaligus bertransaksi di warung tersebut.

Naas tidak dapat ditolak. Terdakwa Adin pun langsung dibekuk petugas berpakaian preman yang menyaru sebagai calon pembeli. 

"Jadi peristiwanya sesuai dengan dakwaan bu jaksa ya?" timpal Deson dan diiyakan Syarifuddin.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, JPU dari Kejari Medan Maria Tarigan meminta waktu sepekan untuk membacakan materi tuntutan.

JPU menjerat Syarifuddin pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2)   UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RbS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini