Ironis..! Kantor Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tak Patuhi Protokol Covid-19

Sebarkan:
Wastafel di Kantor Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, tidak berfungsi.
PADANGSIDIMPUAN | Kantor Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Pasalnya, tempat pencucian tangan di setiap pintu masuk yang ada di kantor tersebut, tidak ada satu pun yang berfungsi untuk alat pencucian tangan guna mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Dalam melakukan pencegahan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, baik di tempat umum, sekolah dan salah satunya di perkantoran.

Hal itu mengingat perkantoran menjadi klaster yang juga bisa menimbulkan penyebaran Covid-19.

Masyarakat harus dapat beradaptasi dengan kebiasaan baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19 dan disiplin protokol kesehatan wajib terus dilakukan, dimanapun berada dan termasuk di lingkungan perkantoran.

Untuk mencegah penyebaran virus ini, pengelola kantor perlu menetapkan dan menegakkan protokol kesehatan di tempatnya dengan cara 3 M yakni menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun dengan menyiapkan alat pencuci tangan di setiap pintu masuk.

Hal ini tetap menjadi kunci dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Padangsidimpuan, Sumut.

Tetapi sungguh ironis, jika melihat kondisi penerapan protokol kesehatan (Covid-19) di lingkungan kantor Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan sungguh jauh berbeda, dimana alat pencuci tangan di setiap pintu masuk tidak ada yang berfungsi.

Pantauan Metro-online.co, saat berada di kantor Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Jumat (11/9/2020), terlihat alat pencuci tangan di setiap pintu masuk tidak ada yang berfungsi.

Kondisi air tidak mengalir, saluran pembuangannya tidak ada, tong penampung airnya pun tergeletak dilantai dan hanya sabun pencuci tangan saja yang tersedia.

Seharusnya dalam penerapan protokol kesehatan di Kota Padangsidimpuan, dinas kesehatan adalah sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi dan contoh, bukan malah mengabaikan protokol tersebut.

Tidak itu saja, informasi yang diambil dari akun Gesid Bersinar, dimana dalam menekan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemko Padangsidimpuan sudah mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) nomor 28 tahun 2020 tentang protokol kesehatan yang disertai sanksi dan denda hingga Rp.100 ribu bagi warga kota yang tidak mematuhinya.

Dimana, perwal itu akan ditetapkan mulai 1 September 2020. Dalam peraturan tersebut Wali Kota menghimbau kepada satuan kerja perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa agar gencar melakukan sosialisasi bagi seluruh lapisan masyarakat supaya penerapan protokol kesehatan secara ketat benar-benar berjalan.

Sementara, sejumlah staf yang berada di kantor Dinas Kesehatan tersebut, saat dimintai penjelasannya, tidak ada satu pun yang memberikan komentar.

Salah satu awak media Mahmud Nasution saat menyambangi kantor tersebut untuk wawancara dengan Kabid Pencegahan Penyakit Menular, ia hendak mencuci tangan, tetapi sayangnya tempat cuci tangan tidak ada yang berfungsi sebagaimana mestinya.

"Hal sangat kita sayangkan dan prihatin melihat kondisi kantor yang membidangi kesehatan tetapi tak mematuhi protokol kesehatan, ini sangat berbanding terbalik. Kalau menurut saya ini akan menjadi tamparan bagi Pemko Padangsidimpuan sendiri," ucap Mahmud saat berada di kantor tersebut, Jumat, (11/9/2020).

Sebagai sosial kontrol, ia meminta kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar serius dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya di kantor Dinas Kesehatan dan kantor pemerintahan lainnya.

"Jadi disini kita meminta Pemko Padangsidimpuan jangan hanya membuat peraturan kepada warganya saja yang melanggar protokol, tetapi pemerintah juga harus bersikap tegas memberikan sanksi kepada kantor atau instansi yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," katanya. (Syahrul/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini