8 Orang Dinyatakan Sembuh, PN Medan Tidak Perpanjang Lockdown dan WFH

Sebarkan:



MEDAN | Jajaran PN Medan dipastikan tidak memperpanjang status karantina wilayah (lockdown) dan bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) menyusul bertambahnya angka hakim, panitera maupun pegawai dinyatakan sembuh dari terinfeksi Covid-19.

Aktivitas persidangan di lingkungan PN Medan sejak, Senin (14/9/2020) berjalan seperti biasanya.

Demikian update data dihimpun dari Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Jumat (11/9/2020).

"Mulai Senin aktivitas sidang perkara-perkara tindak pidana umum berjalan seperti biasa secara virtual atau daring," tegasnya.

Menurut Immanuel, hasil swab pertama tanggal 27 Agustus 2020 lalu pihaknya sudah mendapatkan surat keterangan selesai melaksanakan isolasi dari Dinas Kesehatan Sumut. 

Dari 38 orang (termasuk 1 meninggal) sebelumnya dinyatakan terpapar Covid-19, sebanyak 8 lainnya dinyatakan sembuh. 

Sebelumnya 5 orang dinyatakan sembuh dan baru-baru ini pihak Dinkes Sumut menyatakan  3 lainnya negatif terkonfirmasi Covid-19 alias sudah sembuh.

Dengan rincian satu hakim karier, hakim adhoc dan seorang pegawai honor. "Jadi kita masih menunggu hasil tes swab 29 lagi," katanya. 

Swab Susulan Belum

"Sementara hasil swab susulan tanggal 4 September 2020, saya belum terima. Jadi belum bisa memberikan komentar. Kalau misalnya nanti sore atau besok misalnya keluar hasilnya dan ada yang terpapar tetap kita sarankan agar menjalani isolasi," timpalnya.

Di bagian lain Immanuel menguraikan, para hakim, panitera maupun pegawai yang sebelumnya dinyatakan terkonfirmasi Covid-19  hasil tes swab awal (27 Agustus 2020, red) namun Orang Tanpa Gejala (OTG), tidak diwajibkan mengikuti swab susulan pada tanggal 4 September 2020 lalu.

"Mereka setelah menjalani isolasi 10 hari dan observasi 3 hari. Kalau tidak ada gejala atau keluhan, dianggap sudah sehat maka sudah selesai isolasinya," papar Immanuel.

Koordinasi

Majelis hakimnya bersidang di PN Medan dan JPU serta saksi-saksi di kantor kejaksaan yang menangani perkaranya. Sedangkan terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) berada di tahanan sementara, rumah tahanan negara (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Kita juga sudah koordinasi dengan rekan-rekan di kejaksaan agar perangkat mereka dihubungkan dengan perangkat kita. Sedangkan dengan pihak Rutan (Medan, red) kita sudah terhubung," demikian Immanuel Tarigan. (RbS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini