49 Warga tak Pakai Masker Terjaring Razia di Galang

Sebarkan:

SOSIALISASI: Prajurit TNI Kodim 0204 DS Koramil 18/Galang melakukan sosialisasi Penerapan Perbup no.77 tahun 2020. 

DELISERDANG | Prajurit TNI Kodim 0204 DS Koramil 18/Galang melakukan sosialisasi Penerapan Perbup no.77 tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) terhadap warga untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 pada Senin (21/9/2020).


Kegiatan kali ini di  Jalan Petumbukan Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang dengan tim yang tergabung dari Kodim 0204 DS Koramil 18 , Polsek Galang ,Babinsa desa Petumbukan, BPBD, Dishub , Satpol PP ,Dinkes puskesmas ,BPMD ,Kominfo Kecamatan Galang , tokoh masyarakat  dan mahasiswa.

Tim ll Gugas melakukan operasi Yustisi didampingi langsung Sekda Kabupaten Deli Serdang Darwin Zein, S.Sos, Camat Galang Marzuki, S.Sos,. M.AP, Kapolsek Galang AKP Remon Hutagalung dan danramil  18 Galang Kapten Infantri Noor Rosid serta staf perangkat kecamatan dan Kades Petumbukan.

Menurut Danramil Galang Kapten Noor Rosid, Koramil Galang bersama instansi terkait melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada warga masyarakat tetap memberlakukan penerapan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan dgn sabun, menjaga jarak dan menjauhkan dari keramaian .

"Kegiatan ini disertai Operasi Yustisi yaitu memberikan sanksi dan menindak tegas yang tidak memakai masker.  Sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker berupa kerja sosial seperti menyapu jalan, membersikan areal parit, mengucapkan pancasila dan menyanyikan lagu Indonesi Raya," tegas Danramil .

Pada kegiatan tersebut, 49 warga yang terjaring razia. (wan/ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini