Sebelum Ditangkap Polisi, Pelaku Dugaan Cabul Sempat Diculik dan Dianiaya

Sebarkan:
Kakak pelaku bernama Elida saat membuat pengaduan.
MEDAN | TR (17) diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh Surya bersama teman-temannya. Kasus yang dialami pria yang menetap di Lingkungan X, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Kasus itu dilaporkan kakak TR, Elida dengan nomor laporan polisi STTPLM/150/VIII/2020/SPK-TERPADU tanggal 14 Agustus 2020.

Dalam laporan itu, Elida mengaku, adik kandungnya diculik dari depan PT Ayu Marelan, dan kemudian TR dibawa ke salah satu tempat di Jalan Marelan 9, Gang Rahayu, Lingkungan 7, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan pada 4 Agustus lalu.

"Adik saya dibawa ke rumah Mak Intan, disana adik saya mengalami kekerasan fisik untuk mengakui perbuatan pencabulan. Kemudian, adik saya dipakaikan kertas bertuliskan ‘aku pemerkosa’ dengan diarak di jalan. Lalu, mereka (pelaku) membawa adik saya ke kantor polisi," ujar Elida, Senin (17/8/2020).

Dikatakan Elida, adiknya kini berstatus tersangka atas kasus pencabulan. Pengakuan itu karena dibawah tekanan oleh pelaku yang telah menganiayanya. Ia sangat kecewa dengan sikap pelaku yang telah menculik dan menganiaya adiknya.

"Kalau memang adik saya bersalah, kenapa harus dianiaya dan disekap. Wajar saja adik saya mengakui perbuatannya, karena takut dengan pelaku," cerita Elida.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, pihaknya sudah menahan TR dengan kasus pencabulan.

Mengenai adanya penganiayaan, Kadek mengaku, pada saat diserahkan kepada mereka tidak ada tanda kekerasan dialami TR.

"Yang jelas, kami terima dalam keadaan sehat tersangkanya. Kasusnya sudah kita limpahkan ke jaksa, sebab tersangka masih di bawah umur," ucap Kadek.

Disinggung adanya laporan penganiayaan dialami tersangka, Kadek mengaku, laporan itu memang telah diterima.

Soal benar atau tidaknya penganiayaan tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Setiap warga berhak melapor, dan pasti kita terima. Soal benarnya kasus itu masih kita selidiki. Yang jelas, kasus pencabulan itu sudah kita proses dan sudah kita limpahkan," pungkasnya. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini