Edarkan Sabu Di Warnet, Pemuda Pengangguran Ini Diciduk Polisi

Sebarkan:


Tanjungbalai - Pemuda pengangguran ini sering edarkan narkotika jenis sabu disebuah warnet. Tetapi akhir sepak terjangnya kandas ditangan Polisi.

Tersangka yang berinisial Faisal Az'roi.31,warga Kel TB Kota II   Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai ditangkap tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (6/11/19) sekitar pukul 14.00 wib di warnet  Jln Anwar Idris, Kel.Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Tetapi dirinya tak ingin sendiri meringkuk didalam kamar jeruji besi. Dia juga turut menggeret bandarnya sekaligus pemasok narkotika jenis sabu kepada tersangka Faisal Az'roi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi kasat narkoba AKP Putra Jani Purba dikonfirmasi wartawan Sabtu (9/11/19)mengatakan,pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu ini atas informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di warnet Jln.anwar idris, Kel.Bunga Tidak Kec. Datuk Bandar Tidak  Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Satres narkoba,ternyata informasi tersebut benar adanya dan langsung dilakukan penangkapan. Pada saat akan diamankan tersangka terlihat  menjatuhkan 1(satu) bngkus plastik klip transparan kosong yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu,"ujar Putu Yudha.

Lanjutnya lagi,melihat hal itu tim opsnal Satres  narkoba langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan 1 (satu) bngkus plastik asoy yang didalamnya berisi  3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dari saku celana sebelah kiri tersangka.

Kemudian, lanjut Kapolres, kasat narkoba dan team Opsnal Satres narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka,dan dianya  menerangkan bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah benar miliknya.

" Tersangka bersama barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu2 dengan berat kotor 4,15 (empat koma lima belas) gram,1 (satu) buah plastik asoy warna hitam,1 (satu) buah tisu warna putih dan 1 (satu) unit HP merk samsung ,uang sebanyak Rp.50.000 serta 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai," tambahnya.

"Kepada tersangka ditetapkan melanggar pasal 114 ayat 1,subsider pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun  penjara," pungkas Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira.(Surya).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini