Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diciduk Tekab Polsek Delitua

Sebarkan:
MEDAN | Team Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua menciduk tersangka pencurian sepeda motor milik Muhammad Arif (23), warga Jalan Bromo, Kota Medan, Senin (24/8/2020) siang.

Tersangka yang ditangkap yakni Dandi Albani (19), warga Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal Senin 4 Agustus 2020 sekira pukul 09.50 WIB, korban datang ke tower jaringan warnet, tepatnya di belakang Warnet Zone di Jalan Eka Surya bersama dengan rekannya.

Setelah memarkirkan sepeda motor, korban langsung bekerja memanjat tower jaringan. Lalu, pada saat hendak pulang, sepeda motor korban sudah tidak ada lagi di tempat parkiran.

Tak terima sepeda motornya hilang, maka korban pun langsung mendatangi Mapolsek Delitua guna membuat laporan.

Pada siang harinya, Unit Reskrim Polsek Delitua mendapat Informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah Eko di Jalan Eka Warni Kelurahan Gedung Johor.

Petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud dan sesampainya di lokasi petugas langsung mengamankan pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor korban, dan sepeda motor tersebut telah dijualnya kepada Ikbal (DPO) seharga Rp.1.100.000.

Selanjutnya, petugas memboyong tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Delitua untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap membenarkan penangkapan tersangka bernama Dandi Albani.

"Tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan satu rekannya bernama Alpian masih dalam pengejaran petugas," terang AKP Zulkifli. (Jassa/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini