Universitas HKBP Nommensen dan PERSADI Sumut Jalin Kerjasama

Sebarkan:

FOTO BERSAMA: Pengurus DPD PERSADI Sumut foto bersama dengan Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan, Dr. Haposan Siallagan, S.H., M.H 

MEDAN | Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (DPD PERSADI) menanda tangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding-MoU) dengan Universitas HKBP Nommensen di Lantai II Fakultas Kedokteran HKBP Nommensen, Jalan Sutomo Medan pada Rabu (6/10/2021).

MoU yang ditandatangani yakni bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kegiatan lainnya.

Penanda tanganan MoU langsung dilakukan Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan, Dr. Haposan Siallagan, S.H., M.H bersama Lindung Pandiangan, S.E.,Ak., S.H., M.H selaku Ketua DPD PERSADI Sumatera Utara.

Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan, Dr. Haposan Siallagan, S.H., M.H bersama Lindung Pandiangan, S.E.,Ak., S.H., M.H. 

Universitas HKBP Nommensen yang merupakan lembaga pendidikan tinggi yang bergerak di bidang pendidikan dan pengkajian, penelitian dan pengabdian masyarakat di berbagai disiplin ilmu yang memiliki sumber daya yang berkualitas, fasilitas, dan pengalaman perlu  menjalin kerjasama dengan pihak lain.

Setelah menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga, beberapa universitas,  Universitas HKBP Nommensen merasa perlu untuk menjalin kerjama dengan lembaga hukum yakni DPD PERSADI.

Lindung Pandiangan, S.E.,Ak., S.H., M.H mengatakan PERSADI memiliki visi dan misi mengembangkan kualitas profesi advokat di Indonesia.

“PERSADI akan menyelenggaraklan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Keputusan Mahkamah Konstitusi, dengan bekerja sama dengan Universitas HKBP Nommensen,” ujarnya.

Dalam MoU tersebut, kedua belah sepakat untuk saling membantu dalam bidang tri darma perguruan tinggi serta hal-hal lain yang dianggap perlu, serta saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.

Pelatihan dan Pendidikan Advokasi Hukum, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), dan Ujian Profesi Advokat (UPA), baik di Universitas HKBP Nommensen Medan maupun di tempat lain. Serta pelaksanaan magang mahasiswa dalam rangka mendukung Program Merdeka Belajar : Kampus Merdeka.

Pihak Universitas HKBP Nommensen bersedia menyediakan sumber daya dosen dan mahasiswa sesuai kualifikasi pada Program Studi di Universitas HKBP Nommensen Medan. Memberikan Kesepakatan waktu pelatihan, Pendidikan dan ujian sesuai yang disepakati.

Juga DPD PERSADI bisa menggunakan Dosen dalam lingkup Universitas HKBP Nommensen Medan, menggunakan sumber daya Dosen dan Mahasiswa pada Fakultas Hukum sesuai Kualifikasi dan kebutuhan yang diperlukan.
Menyusun materi-materi yang akan dilatihkan dan diujikan.

“Nota kesepahaman berlaku untuk jangka tiga tahun,” tambahnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris DPD PERSADI Sumatera Utara Paraduan Pakpahan, S.H dan pengurus lainnya.

Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan perjanjian kerjasama (Memorandum of Agreement-MoA) antara Fakultas HKBP Nommensen Medan dengan DPD PERSADI Sumut.

MoA tersebut ditanda tangani Jinner Sidauruk, S.H., M.H selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen dengan   Lindung Pandiangan, S.E.,Ak., S.H., M.H., dan Paraduan Pakpahan, S.H.,

Dalam MoA tersebut, Fakultas HKBP Nommensen Medan memberikan otoritas kepada PERSADI untuk mengawasi dan ikut serta dalam pelaksanaan PKPA di wilayahnya.

Ruang lingkup pemberian persetujuan pelaksanaan PKPA PERSADI yakni perizinan dari pihak yang berwenang, pembiayaan dan keuangan, mekanisme, prosedur, dan system, strategi promosi dan publikasi.  (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini