Eksepsi Tidak Dapat Diterima, Perkara Jual Beli Vaksin dr Kristinus Lanjut

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu saat membacakan putusan sela. (MOL/ROBS)



MEDAN | Pemeriksaan pokok perkara korupsi berbau suap terkait jual beli vaksin Covid-19 secara massal selama 2 bulan, mulai April 2021 lalu dengan terdakwa dr Kristinus Saragih dipastikan lanjut.


Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu dalam putusan sela, Rabu (6/9/2021) menyatakan keberatan (eksepsi) terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH), tidak dapat diterima.


Sebaliknya dakwaan JPU dari Kejati Sumut dimotori Hendri Sipahutar dinilai sudah jelas menguraikan tindak pidana terdakwa baik secara formil maupun materil.


"Baik ya, putusan sela sudah dibacakan dan sidang selanjutnya pemeriksaan pokok perkaranya. Kapan bisa dihadirkan saksi-saksi nya pak jaksa?" kata Saut Maruli dan dijawab Hendri Sipahutar, minggu depan.


Di bagian lain tim JPU diperintahkan kembali menghadirkan terdakwa dr Kristinus di persidangan secara video teleconference (vicon).


3 Terdakwa


Selain Kristianus Saragih, JPU juga menjadikan dr dr Indra Wirawan dan agen salah satu agen properti di Medan, Selviwaty alias Selvi  sebagai terdakwa lainnya (juga berkas penuntutan terpisah). 


Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Selvi yang menginisiasi dilaksanakannya vaksin secara massal berbayar. Lewat sambungan telepon seluler (ponsel) Selvi melobi kedua dokter juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinkes Provsu. 


Akhirnya disepakati harga sekali vaksin Rp250.000 per orang dengan komitmen terdakwa Selvi mendapatkan 'komisi' -sesuai dakwaan- antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.


Sedangkan vaksin Covid-19 yang digunakan terdakwa Kristinus Saragih dan Indra Wirawan adalah sisa vaksin yang seharusnya dikembalikan ke Dinkes Provinsi Sumut. 




Ketiga terdakwa dihadirkan di persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



Vaksin massal tersebut berlangsung selama 2 bulan, mulai April 2021 baru lalu. Di antaranya vaksin untuk 50 orang (Rp12.500.000), 18 orang (Rp4.500.000), 103 orang (Rp25.750.000, 90 orang (Rp22.500.000, 40 orang (Rp10 juta) dan 60 orang (Rp15 juta).


Terdakwa Indra Wirawan dan Kristinus Saragih masing-masing dijerat pidana perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini