Perkara Suap Jual Beli Vaksin Covid-19, Istri Terdakwa dr Indra Wirawan Benarkan Ada Transferan Dana dari Selvi ke Rekeningnya

Sebarkan:

 


Suci Lestari juga istri dari terdakwa dr Indra Wirawan dihadirkan sebagai saksi. (MOL/ROBS)



MEDAN | Fakta hukum terbilang menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi berbau suap terkait jual beli vaksin Covid-19 secara massal selama 2 bulan, mulai April 2021 lalu, Rabu (6/10/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Suci Lestari juga istri dari dr Indra Wirawan, salah seorang dari 3 terdakwa yang dihadirkan JPU dari Kejati Sumut dimotori Hendri Sipahutar membenarkan tentang adanya aliran transferan dana dari Selviwaty alias Selvi (berkas penuntutan terpisah) ke rekening atas nama saksi di BCA.


"Belakangan tahu saat diperiksa di Polda Sumut Pak. Nggak tahu Saya siapa saja yang mentransfer uang ke rekening Saya," urainya menjawab pertanyaan Hendri Sipahutar.

 

Sedangkan membuka tabungan di BCA tahun 2016 lalu, aku saksi, atas suruhan suaminya (terdakwa dr Indra Wirawan-red). Suci Lestari mengaku tidak tahu berapa kali Selvi mentransfer uang ke rekeningnya.


"Iya ada aplikasi e-banking di HP. Suami Saya yang lebih sering memakai HP-nya. Kartu ATM-nya ada tapi bang Indra yang pegang," katanya.


Dalam kesempatan tersebut JPU juga memperlihatkan alat bukti kepada majelis hakim diketuai  Saut Maruli Tua Pasaribu yakni berupa HP android berikut rekening koran berisikan transferan dana dari terdakwa Selvi ke rekening saksi Suci Lestari.


Sementara menjawab pertanyaan hakim ketua, saksi menerangkan kalau suaminya diamankan penyidik dari Polda Sumut ketika suaminya memberitahukannya lewat sambungan video call (VC).


"Ada dilakukan penggeledahan ke rumah kami. Vaksin (Covid-19) diambil dari kulkas terus dibawa (disita) bapak-bapak polisi," timpalnya.


Saat dicecar hakim anggota Imanuel Tarigan, Suci Lestari menyebutkan kalau terdakwa juga ada menggeluti bisnis jual obat namun dia tidak mengetahui omsetnya maupun dari siapa saja, berapa kali maupun jumlah uang transferan dana yang masuk rekeningnya. Sebab yang mengetahui semuanya adalah suaminya, dr Indra Wirawan.


Saat dikonfrontir Saut Maruli Tua Pasaribu, terdakwa dr Indra Wirawan maupun terdakwa Selviwaty yang dihadirkan di persidangan secara video teleconference (vicon) membenarkan keterangan saksi.


"Benar Yang Mulia. Saksi tidak tahu menahu tentang transferan uang yang masuk atau keluar dari rekeningnya," tegas Indra Wirawan.


Gratis


Tim JPU juga menghadirkan saksi lainnya untuk terdakwa dr Indra Wirawan yakni Teguh Supriyadi? selaku Kepala Bidang (Kabid) Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut.




Kedua terdakwa dihadirkan di persidangan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Menurutnya terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dinkes Sumut yang ditugaskan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan. Teguh memastikan bahwa vaksin Covid-19 jenis Sinovac tersebut tidak dikutip bayaran alias gratis.


Saksi juga membenarkan bahwa sejumlah institusi bisa mengajukan vaksinasi ke Dinkes Sumut. Berdasarkan data di dinas tersebut, pihak Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut ada mengajukan vaksinasi massal.


"Setahu Saya ada 5 dari 9 disposisi dari yang disetujui pak Kadis, termasuk Kanwil Kemenkumham Sumut. Tidak bisa pihak manapun bisa mengeluarkan vaksin Covid-19 dari gudang selain Kabid Kabid Sumber Daya Kesehatan waktu itu dijabat pak Suhadi. Kabid baru bisa mengeluarkan vaksin dari gudang berdasarkan persetujuan pimpinan," tegasnya.


Insiator


Selain Indra Wirawan dan Selviwaty, tim JPU juga menjadikan dr Kristianus Saragih sebagai terdakwa terkait jual beli vaksin Covid-19. Selvi merupakan inisiator vaksinasi massal berbayar dengan lebih dulu menghubungi kedua terdakwa yang berprofesi sebagai dokter tersebut.


Akhirnya disepakati harga sekali vaksin Rp250.000 per orang dengan komitmen terdakwa Selvi mendapatkan 'komisi' -sesuai dakwaan- antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.


Indra Wirawan dan Kristianus masing-masing dijerat pidana perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini