Gerebek Narkoba, Personel Polsek Percut Seituan Dilempari Batu

Sebarkan:

INTEROGASI: Kapolsek Percut Seituan, AKP Jan Piter Napitupulu saat menginterogasi para pemain narkoba yang ditangkap dalam satu penggerebekan di Pasar 7 Tembung.

 

MEDAN | Personel Polsek Percut Seituan mendapat perlawanan dengan dilempari batu oleh warga saat menggerebek Kampung Narkoba yang berada di Pasar 7 Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Rabu (6/10/2021).

Kapolsek Percut Seituan, AKP Jan Piter Napitupulu menceritakan kejadian bermula saat dirinya datang bersama personel untuk melakukan penggrebekan.

Saat menggrebek, petugas mendapati beberapa orang sedang asyik berkumpul sambil mengisap sabu.

Saat itu petugas langsung melakukan penangkapan dan mendapat barang bukti berupa plastik klip yang berisikan narkoba, beserta bong yang digunakan untuk mengisap barang haram tersebut.

Saat akan membawa para tersangka ke dalam mobil, petugas mendapat lemparan batu dari warga setempat yang tidak senang akan kehadiran mereka.

"Pas penggerebekan masih ada sebagian warga yang tidak mendukung kita (kepolisian) yang memancing provokasi dan melempar batu ke arah petugas. Kita membawa terduga atau pelaku pengedar ini, kan kita amankan ke Makopolsek. Jadi kita dilempari batu oleh warga yang berada di seberang jalan," ujarnya.

Akibat pelemparan itu, beberapa petugas sempat terkena dan beruntung tidak mengalami luka.

"Tapi ya karena tugas mulia, enggak ada lah anggota kita yang terluka. Hanya terkena badan aja," ungkapnya.

Akan tetapi, ketika aksi pelemparan tersebut, masih ada beberapa warga yang membantu pihaknya dengan menyuruh untuk berhenti melakukan pelemparan.

"Ada banyak warga yang mendukung kegiatan kita ini. Karena mereka kan takut anaknya ikut terlibat dalam penyalah gunaan narkoba ini," sebutnya.

Jan Piter mengungkapkan pihaknya mengamankan 6 orang pengguna narkotika jenis sabu. "Kami mengamankan 6 terduga pelaku pengguna narkotika jenis sabu," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa narkotika jenis sabu seberat 3,94 gram, alat isap bong, 2 buah senjata tajam berupa parang, 1 unit mesin judi tembak ikan, dan 1 pelastik berisikan batu krikil. (ka)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini