Maling Sawit Milik PT MTT Besitang Langkat Diborgol Polisi

Sebarkan:
LANGKAT | Masih egrek 5 Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT Mitra Bulus Tunggal Tualang yang terletak di perkebunan sawit lingkungan I Kelurahan Pekan Besitang, Kabupaten Langkat, pria paruh baya ini keburu diborgol petugas Polsek Besitang.

Tersangka Irawan (40) warga Dusun Titi panjang, Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang sehari hari nya mocok mocok ini ditangkap petugas opsnal Polsek Besitang saat tersangka sedang melakukan pencurian dengan cara mengegrek buah sawit milik PT MRT pada Senin 17 Agustus 2020 pukul 15.15 wib, terang Kapolsek Besitang AKP Armansyah Harahap kepada Metro Online, Selasa (18/8/2020).

Tersangka ini diduga sengaja memanfaatkan situasi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, yang diyakini tersangka bahwa pada HUT kemerdekaan RI tersebut hari yang tepat untuk melakukan pencurian buah sawit dengan cara mengegrek.

Tersangka ditangkap atas infornasi yang diberikan salah seorang security PT MTT yakni Musda Tarigan (54) yang sehari harinya bekerja sebagai security, dan saat itu dirinya sedang siaga berjaga bagai hari hari biasa.

Melihat tersangka masuk keareal perkebunan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra tanpa plat dengan membawa alat peraganya berupa keranjang along along, egrek serta gancu.

Tersangka mengakui perbuatannya, bahwa dirinya benar yang mengegrek buah sawit milik PT MTT sebanyak 5 (Lima) tandan.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat yang digandeng dengan keranjang along along, kemudian satu bilah egrek, dan gancu, serta 5 (lima) tandan buah sawit yang diduga hasil curiannya, dan atas perbuatan tersangka, pihak PT MTT mengalami kerugian 250 ribu rupiah.

Kini tersangka berikut seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Besitang guna proses hukum.lebih lanjut, dan atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka maka tersangka dijerat dengan UU Perkebunan yakni memanen, memungut, serta menadah hasil usaha perkebunan secara tidak sah, serta pasal 111 subs pasal 107 huruf d dan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, terang AKP Armansyah Harahap.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini