Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti Inkrach

Sebarkan:
LANGSA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa musnahkan barang bukti hasil sitaan tindak pidana narkotika dan tindak pidana khusus yang sudah memiliki keputusan hukum tetap (inkracht), Senin (10/8/2020).

Sedikitnya jenis tindak pidana narkotika yang dimusnahkan sebanyak 16,158,83 gram daun ganja kering, 636,08 gram sabu dan tindak pidana khusus berupa 82 karton rokok merk Luffman, di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja Dinas Lingkungan Hidup Pemko Langsa, Gampong Simpang We, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejari (Kajari) Langsa Ikhwanul Hakim, dalam keterangannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari tidak pidana narkotika maupun tindak pidana khusus.

Pihaknya merasa prihatin akan hal tersebut, karena kebanyakan pelaku tindak pidana narkotika itu merupakan generasi muda anak bangsa.

"Oleh karena itu, mari kita bersama baik masyarakat maupun penegak hukum bergerak cepat memberantas narkotika melakukan pencegahan dini baik secara preventif maupun reprensif," ujar Kajari.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Kapolres Langsa AKBP Giyarto, Kepala BNN Kota Langsa AKBP Basri serta dihadiri Asisten III Pemko Langsa Junaidi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa Umar dan sejumlah Kepala Dinas/Badan Pemko Langsa. (Syaf/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini